Atasi Covid-19, Bengkalis Berlakukan PPKM, Undangan Pesta Maksimal 150 Orang
Rabu, 02 Juni 2021 - 15:46:25 WIB
Bupati Bengkalis Kasmarni memakaikan masker kepada salah seorang warga yang tidak memakai masker saat turlap di Mandau dan Bathin Solapan bersama Forkopimda.
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberlakukan PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dalam upaya melindungi masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19. PPKM diberlakukan terhitung sejak 1 Juni hingga 14 Juni mendatang.
Pemberlakuan PPKM itu tertuang dalama Surat Edaran Nomor 360/COVID-19/V/2021/160 yang ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni. Isi dari surat edaran tersebut berkaitan dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang sifatnya umum, seperti kegiatan politik, seni, olahraga, seminar lokakarya, pernikahan, dan resepsi. Kemudian tempat kerja perkantoran, tempat-tempat usaha, tempat-tempat hiburan, rumah ibadah dan lain-lain.
Untuk kegiatan Politik, Seni, Olahraga, Sosial, Budaya, Seminar dan Lokakarya yang dilakukan di dalam dan di luar gedung pertemuan dapat diizinkan dengan jumlah peserta maksimal 50 (lima puluh) orang dan tidak melebihi 50 % dari kapasitas ruangan.
Kemudian, kegiatan akad nikah hanya diizinkan dihadiri maksimal 20 orang (10 dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan). Sedangkan pelaksanaan resepsi perkawinan harus memenuhi kriteria; jika dilaksanakan di ruang terbuka, jumlah undangan paling banyak 150 orang dan kedatangan undangan agar diatur jamnya. Sedangkan jika dilaksanakan di ruang tertutup, jumlah undangan paling banyak 150 orang dan jumlah orang yang berada dalam ruangan tidak boleh melebihi 50% kapasitas ruangan dengan kedatangan undangan agar diatur jamnya.
Berikutnya membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai dengan pukul 22.00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 50 % (lima puluh persen)). Untuk layanan makanan melalui pesan/dibawa pulang diizinkan sampai pukul 24.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
Pusat rekreasi/hiburan umum, klub malam, rumah bilyar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik (warnet), futsal, PUB/KTV/layanan hiburan fasilitas hotel bisa beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.
Khusus rumah ibadah tetap diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara itu, guna memastikan surat edaran ini benar-benar diimplementasikan di lapangan, Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso dan Forkopimda secara rutin melakukan pemantauan. Seperti pada hari Rabu ini (2/6/2021), pemantauan dilakukan di Mandau dan Bathin Solapan.
Bersama Forkopimda, Bupati meninjau pelaksanaan PPKM di pasar Sartika Mandau dan pasar Sidomulyo Bathin Solapan. Dari hasil pantauan di lapangan, tampak seluruh masyarakat sudah mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan pemakaian masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Hanya beberapa orang masyarakat saja yang tampak acuh, sehingga Bupati Bengkalis dan Wakil Bupati bersama rombongan langsung turun ke jalan membagikan masker dan memberikan peringatan serta edukasi kepada masyarakat.
"Ibu-ibu, bapak-bapak jangan lupa memakai masker ya, kita jaga diri kita, dan menjaga antar sesama dari bahaya virus Covid-19, tetap patuhi protokol kesehatan," ungkapnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)