www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Peringatan Dini: Waspada Hujan Lebat Mengguyur Riau Sore Ini
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Atasi Covid-19, Bengkalis Berlakukan PPKM, Undangan Pesta Maksimal 150 Orang
Rabu, 02 Juni 2021 - 15:46:25 WIB
Bupati Bengkalis Kasmarni memakaikan masker  kepada salah seorang warga yang tidak memakai masker saat turlap di Mandau dan Bathin Solapan bersama Forkopimda.
Bupati Bengkalis Kasmarni memakaikan masker kepada salah seorang warga yang tidak memakai masker saat turlap di Mandau dan Bathin Solapan bersama Forkopimda.

Baca juga:

Kasus Covid-19 Naik di Singapura dan Malaysia, DPRD Minta Pemko Pekanbaru Sigap Antisipasi
Lonjakan Kasus COVID-19 di Malaysia 2 Kali Lipat Dalam Sepekan Terakhir
Kasus Covid-19 Kembali Terdeteksi di Pekanbaru, Diskes Sebut Ada Varian Baru

BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberlakukan PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dalam upaya melindungi masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19. PPKM diberlakukan terhitung sejak 1 Juni hingga 14 Juni mendatang.

Pemberlakuan PPKM itu tertuang dalama Surat Edaran Nomor 360/COVID-19/V/2021/160 yang ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni. Isi dari surat edaran tersebut berkaitan dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang sifatnya umum, seperti kegiatan politik, seni, olahraga, seminar lokakarya, pernikahan, dan resepsi. Kemudian tempat kerja perkantoran, tempat-tempat usaha, tempat-tempat hiburan, rumah ibadah dan lain-lain.

Untuk kegiatan  Politik,  Seni,    Olahraga,  Sosial,  Budaya,  Seminar  dan  Lokakarya yang dilakukan di  dalam dan di luar gedung pertemuan dapat diizinkan  dengan jumlah peserta maksimal  50 (lima puluh) orang dan tidak  melebihi  50 % dari kapasitas ruangan.

Kemudian, kegiatan akad nikah hanya diizinkan dihadiri  maksimal 20 orang (10 dari  pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan). Sedangkan pelaksanaan  resepsi   perkawinan  harus  memenuhi  kriteria; jika  dilaksanakan  di ruang  terbuka,  jumlah  undangan  paling  banyak  150 orang dan kedatangan undangan agar diatur jamnya. Sedangkan jika  dilaksanakan  di ruang  tertutup,  jumlah  undangan  paling  banyak  150 orang dan jumlah  orang yang berada dalam ruangan tidak  boleh melebihi 50% kapasitas ruangan dengan  kedatangan undangan agar diatur jamnya.

Berikutnya membatasi  tempat  kerja/perkantoran  dengan  menerapkan  Work  From  Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan  restoran,  cafe  dan  tempat  usaha  makanan  lainnya,  diizinkan melayani  pelanggan  di tempat  sampai  dengan  pukul  22.00  WIB (makan/minum di tempat sebesar 50 % (lima puluh persen)). Untuk layanan makanan melalui  pesan/dibawa pulang diizinkan sampai pukul  24.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

Pusat rekreasi/hiburan umum,  klub malam, rumah  bilyar,  gelanggang  permainan ketangkasan  elektronik  (warnet), futsal,  PUB/KTV/layanan hiburan fasilitas hotel bisa beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.

Khusus rumah ibadah  tetap diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk  sektor  esensial  seperti  usaha  kesehatan,  bahan  pangan,   makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem  pembayaran,   pasar  modal,   logistik,   perhotelan,   konstruksi,   industri strategis,  pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital  nasional  dan objek tertentu,  kebutuhan sehari  hari  yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, guna memastikan surat edaran ini benar-benar diimplementasikan di lapangan, Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso dan Forkopimda secara rutin melakukan pemantauan. Seperti pada hari Rabu ini (2/6/2021), pemantauan dilakukan di Mandau dan Bathin Solapan.

Bersama Forkopimda, Bupati meninjau pelaksanaan PPKM di pasar Sartika Mandau dan pasar  Sidomulyo  Bathin Solapan. Dari hasil pantauan di lapangan, tampak seluruh masyarakat sudah mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan pemakaian masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Hanya beberapa orang masyarakat saja yang tampak acuh, sehingga Bupati Bengkalis dan Wakil Bupati bersama rombongan langsung turun ke jalan membagikan masker dan memberikan peringatan serta edukasi kepada masyarakat.

"Ibu-ibu, bapak-bapak jangan lupa memakai masker ya, kita jaga diri kita, dan menjaga antar sesama dari bahaya virus Covid-19, tetap patuhi protokol kesehatan," ungkapnya.

Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi hujan lebat mengguyur Riau sore ini (foto/int)Peringatan Dini: Waspada Hujan Lebat Mengguyur Riau Sore Ini
Kapolres Pelalawan saat memantau dan mengawasi langsung proses penerimaan anggota Polri di Mapolres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Kapolres Pelalawan Awasi Langsung Proses Penerimaan Calon Anggota Polri
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Angka Stunting di Pekanbaru Turun, Pj Wako Minta OPD Saling Bersinergi
Bupati Bengkalis Kasmarni.Kembali Maju Pilkada Bengkalis 2024, Berapa Harta Kekayaan Bupati Kasmarni?
H Parisman Ihwan.Pilwako Pekanbaru Makin Seru, Parisman Ihwan Nyatakan Siap Maju Calon Walikota
  Karhutla masih membayangi sejumlah provinsi di Sumatera, termasuk Riau (foto/int)Titik Api di Riau Nihil, Hotspot Sumatera Terdeteksi di 4 Provinsi Pagi Ini
Bupati Siak, Alfedri dalam rapat forum OPD membahas Renja Pemkab Siak 2025.(foto: diana/halloriau.com)Alfedri: Renja 2025 Harus Naikkan Indek Kesejahteraan Masyarakat Siak
ilustrasi SPBU.Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
Muflihun dan Ginda Burnama.Muflihun-Ginda Burnama Makin Menyala, Sering Tampil Mesra Jelang Pilwako Pekanbaru
Hj Septina Primawati dan H. Ferryandi.Septina Primawati dan Ferryandi Maju di Pilkada Inhil 2024, Diusung Partai Golkar
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved