Satresnarkoba Bekuk 6 Sindikat Narkoba Bersenpi di Bansol
Jumat, 21 Mei 2021 - 16:59:37 WIB
BENGKALIS - Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil membekuk 6 sindikat narkoba yang beroperasi di Kecamatan Bathin Solapan (Bansol). Saat dilakukan penggrebekan dari salah seorang tersangka, ditemukan satu pucuk senjata rakitan jenis revolver dengan dua amunisi.
Keenam tersangka itu ditangkap dalam dua hari yang berbeda. Berawal dari penangkapan terhadap S (24) pada hari Selasa (18/5/2021) di tepi jalan lintas Duri-Dumai Kel/Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan lima tersangka lainnya pada hari Rabu (19/5/2021). Kelima tersangka ini masing-masing EB (28) warga Jalan Lintas Duri- Dumai KM 9 Kel/Desa Air Kulim, RS (34) warga Jalan Lama Duri XIII Kel/Desa Bumbung, RSN (32) warga Blok Sukarame Kel/Desa Lajer Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, BL (34) warga Jalan Lama Duri XIII Kel/Desa Bumbung dan JFS (24) warga Jalan SMA Kel/Desa Sukaraman Kecamatan Tampung Hulu Kabupaten Kampar.
Selain senjata rakitan dan amunisi, turut disita sebagai barang bukti 2 paket diduga Narkotika jenis sabu dan 1 unit HP merk Realme warna biru nomor simcard 082377018013 dari tersangka S. Kemudian, 1 paket Narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk Stawberry warna hitam dengan nomor Sim 085319386807 dan uang tunai Rp460.000 dari tersangka EB, 1 bungkus plastik pack kosong dari tersangka RS, 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 gram dan 1 unit HP merk Samsung warna putih dengan nomor Sim 082386695869 dari tersangka RSN, 1 bungkus plastik pack kosong serta 1 unit HP merk Oppo warna hitam dengan nomor Sim 082279185198 dari tersangka BL, dan 1 unit HP merk Strawberry warna biru dengan nomor Sim 082288813117 dari tersangka JFS.
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Bengkalis, Jumat (21/5/2021). Kapolres mengatakan, saat tim melakukan interogasi terhadap BL mengakui pernah memberikan Narkotika jenis Sabu kepada RS dan tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan melalui perantaraan seseorang berinisial I di Kabupaten Bengkalis.
Saat ditanya terkait kepemilikan senpi dan tidak kejahatan lain yang mungkin dilakukan oleh BL, Kapolres mengatakan saat ini masih dalam penyelidikan. “Dari hasil interogasi tersangka mengakui senjata api bukan miliknya. Hanya menyimpan saja dirumahnya. Senjata api rakitan dan 2 peluru tersebut katanya milik saudara Pasaribu (DPO,red),” ujar Kapolres.
Keenam tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tambahan untuk tersangka BL dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata api.
Penulis: Zulkarnain
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :