BENGKALIS – Periode zonasi dari tanggal 4 Mei hingga 10 Mei akan menjadi rujukan boleh tidaknya desa/kelurahan melaksanakan salat Ied di rumah ibadah (masjid). Sementera itu, hingga Minggu (9/5/2021), belum ada desa/kelurahan di Kabupaten Bengkalis yang ditetapkan sebagai zona merah.
“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada (desa zona merah,red) dan mudah-mudahan jangan sampai ada. Ini tentu butuh kerja sama dan kesadaran semua pihak dalam menjalankan protokol kesehatan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis melalui oleh Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Diskes Bengkalis Alwizar kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).
Alwizar mengatakan, Pemerintah menggunakan kriteria zonasi pengendalian wilayah diberlakukan hingga tingkat rukun tetangga (RT). Untuk tingkat RT memang ada desa-desa yang digolongkan zona merah namun jumlahnya tidak banyak. Kalau hingga tanggal 10 Mei tidak ada penambahan zona merah pada tingkat RT, maka berkemungkinan besar seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Bengkalis bisa melaksanakan salat Ied di rumah ibadah.
“Kita menggunakan periode zonasi dari tanggal 4 Mei hingga 10 Mei 2021 untuk dijadikan rujukan pelaksanaan salat Ied. Kalau tidak ada lonjakan penambahan kasus, maka kemungkinan besar tidak akan ada perubahan zona. Artinya untuk desa-desa dan kelurahan yang tidak masuk ke zona merah atau orange, bisa melaksanakan salat Ied di rumah ibadah,” ujar Alwizar.
Untuk memastikan hal itu, sambung Alwizar, pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021, pihaknya akan segera merilis zona-zona seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Bengkalis. “Penetapan zona ini nantinya bisa dijadikan rujukan bagi desa dan kelurahan untuk melaksanakan salat Idul Fitri. Insyaallah besok sore hasilnya akan saya share ke kawan-kawan,” ujarnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Alwizar kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan. Upaya ini bertujuan untuk mempercepat penanganan Covid-19 dalam aspek kesehatan dan sosial, ekonomi di Kabupaten Bengkalis. "Pakai masker bila keluar rumah dan di tempat umum, selalu menjaga jarak (Physical Distancing) dan sering mencuci tangan memakai sabun," ujar Alwizar.
Sementara itu, Bupati Bengkalis telah mengeluarkan surat edaran nomor 1080/SE/2021 tentang pelaksanaan kegiatan sempena hari raya Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19. Salah satunya terkait dengan pelaksanaan salat Ied dimana untuk daerah dengan zona hijau/kuning dapat melaksanakan salat Ied di masjid/musala dengan persyaratan antara lain, jumlah jemaah tidak melebihi 50% data tampung, mengikuti standar protokol kesehatan secara ketat, bagi yang sakit tidak ikut shola Ied, melakukan penyemprotan desinfektan, tidak bersalam-salaman dan durasi khutbah tidak lebih dari 15 menit.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :