BENGKALIS – Polres Bengkalis menetapkan seorang pensiunan berinisial IA (79) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran lahan di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pria lanjut usia tersebut langsung ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (17/8/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, serta melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” ujar Fahrian, Selasa (18/8/2026).
Kasus ini bermula pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, seorang saksi melihat IA sedang melakukan pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya.
Saksi sempat mengingatkan tersangka agar tidak melakukan pembakaran mengingat kondisi cuaca yang panas, musim kemarau, serta angin kencang yang berpotensi membuat api sulit dikendalikan.
Namun sekitar pukul 13.00 WIB, api justru membesar dan bergerak ke arah timur. Kobaran api kemudian membakar tanaman sagu dan mulai merambat ke lahan milik warga lainnya.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut berusaha melakukan pemadaman. Mereka juga menghubungi Bhabinkamtibmas dan petugas pemadam kebakaran untuk membantu mengendalikan api.
"Dari hasil penanganan di lokasi, luas lahan yang digarap diperkirakan sekitar 1 hektare. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit yang masih berusia sekitar enam bulan," ucap Fahrian.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan tersebut.
Atas perbuatannya, IA dijerat Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo. Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Fahrian menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.p
“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegas Fahrian.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga telah menyiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan, sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polres Bengkalis kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan warga dan merusak lingkungan.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kebakaran meluas, mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum," pungkasnya dikutip dari MCRiau.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar, terutama ketika cuaca panas dan angin kencang. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.