BENGKALIS - Lanskap perdagangan kuliner dan produk konsumsi di Kabupaten Bengkalis, bersiap menghadapi transformasi besar.
Menjelang implementasi penuh kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang jatuh pada 18 Oktober mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) langsung mengambil langkah taktis "jemput bola" ke akar rumput.
Langkah ini dilakukan guna memastikan para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang tradisional tidak kaget saat regulasi resmi diketuk.
Bukan lagi sekadar imbauan, sertifikasi halal kini diposisikan sebagai instrumen perlindungan konsumen sekaligus senjata ekonomi baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sosialisasi yang digelar masif ini merupakan bagian dari gerakan nasional.
Pengawas BPJPH Kabupaten Bengkalis, Hafizha Mawaddah mengungkapkan, edukasi ini dilakukan serentak di 2.183 titik di seluruh Indonesia pada Kamis (4/6/2026).
Untuk wilayah Provinsi Riau sendiri, terdapat 38 titik pemetaan, di mana Kabupaten Bengkalis mendapatkan porsi di tiga lokasi yang menjadi urat nadi ekonomi warga.
"Di Bengkalis, kegiatan ini menyasar masyarakat dan pelaku usaha pada tiga lokasi strategis, yakni pedagang lapangan Pasir Andam Dewi, Pasar Terubuk, dan Pelabuhan Roro Bengkalis," ujar Hafizha, Sabtu (6/6/2026).
Dalam pelaksanaannya di lapangan, BPJPH menggandeng perwakilan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathlaul Anwar serta para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk memberikan asistensi langsung kepada ratusan pelaku UMKM yang hadir.
Kebijakan WHO 2026 ini bukanlah aturan yang mendadak. Regulasi ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pemerintah menegaskan, kewajiban ini hadir sebagai bentuk proteksi negara guna memberikan rasa aman, kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk lokal.
Di sisi lain, dari sudut pandang bisnis, label halal dipercaya mampu mendongkrak kelas UMKM di pasar yang lebih luas.
"Pada intinya, ini bertujuan agar para pelaku usaha tidak hanya memahami kewajiban hukum yang akan berlaku, tetapi juga melihat sertifikasi halal sebagai nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan," tukas Hafizha.