Termasuk Diskominfotik, Bupati Bengkalis Rombak Sejumlah Kadis dan Kaban
Kamis, 02 November 2023 - 17:59:31 WIB
BENGKALIS - Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik), Hendrik Dwi Yatmoko, telah digantikan Suwarto. Bupati Bengkalis, Kasmarni memimpin langsung pelantikan di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (2/11/2023).
Pergantian kepala dinas ini tidak hanya melibatkan Diskominfotik. Jabatan lama Suwarto sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kini dipercayakan kepada Hendrik Dwi Yatmoko.
Upacara pelantikan yang dihadiri Bupati Kasmarni juga sekaligus mengambil sumpah jabatan untuk Agus Sofyan, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub). Ia sekarang menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkalis.
Selain itu, Bupati Kasmarni juga melantik 26 pejabat administrator lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Seperti Sekretaris Perhubungan, Sekretaris Diskop UKM, Camat Bantan, dan sejumlah kepala bidang di berbagai dinas dan badan di daerah tersebut.
Bupati Kasmarni mengingatkan kepada pejabat yang dilantik untuk membuktikan kepercayaan yang telah diberikan dengan prestasi kerja yang baik. Dia juga menekankan pentingnya menjaga integritas, loyalitas, disiplin, dan komitmen sebagai pelayan masyarakat.
Bupati berharap agar pejabat tersebut selalu memberikan yang terbaik dalam tugas mereka dan mengedepankan nilai-nilai dasar ASN. Seperti berorientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptasi, dan kolaborasi.
"Makanya sering saya sampaikan, bahwa dimanapun bertugas harus selalu memberikan yang terbaik, dan jangan lupa, untuk terus menerapkan dan menegaskan nilai-nilai dasar ASN, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif atau yang biasa kita sebut dengan 'Berakhlak'," harap Bupati Kasmarni.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :