Bapenda Bengkalis Sosialisasi Pajak Restoran ke Sekolah, Wajib Pajak 10 Persen
Rabu, 01 November 2023 - 17:36:44 WIB
BENGKALIS - Bapenda Bengkalis telah menggelar sosialisasi Pajak Restoran (jasa boga/katering) kepada seluruh SD dan SMP se-Kabupaten Bengkalis, yang berlangsung di aula Dang Merdu, lantai IV kantor Bupati Bengkalis, Rabu (1/11/2023).
Kepala Bapenda, Syahruddin menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang pajak restoran, terutama kepada sekolah-sekolah yang melakukan kegiatan dengan melibatkan pemesanan konsumsi di dalamnya.
Menurutnya, pajak restoran merupakan salah satu jenis pajak daerah yang perlu diketahui, terutama lembaga instansi pemerintah.
Terlebih lagi, sekolah-sekolah sering melakukan berbagai kegiatan yang menyediakan makanan dan minuman yang dibeli dari jasa boga atau katering, dan pajak ini dikenakan sebesar 10 persen.
Syahruddin berharap sosialisasi ini akan membantu seluruh SD dan SMP Negeri maupun Swasta di Kabupaten Bengkalis untuk mentaati aturan pajak yang merupakan kewajiban. Hal ini diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan pajak daerah.
"Saat ini kita juga menyediakan pendaftaran wajib pajak restoran/jasa boga secara online melalui aplikasi SIPBukas (sistem informasi pajak bengkalis secara tuntas), yang juga memungkinkan pembayaran secara nontunai atau di kantor Bapenda," ungkap Syahruddin.
Syahruddin menegaskan, pajak ini bukan untuk kepentingan Bapenda, melainkan untuk kemajuan daerah dan negara. Ini sejalan dengan visi bupati bengkalis, untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera.
Penulis: Zulkarnaen
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :