Pemkab Bengkalis dan Fitra Riau Bahas Penurunan Kemiskinan Melalui Skema ADD Berbasis Migas
BENGKALIS - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkalis, pagi Selasa (20/6/2023), menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum Indonesia Untuk Transparan (Fitra) Provinsi Riau.
FGD yang berlangsung di ruang rapat Zahari lantai II Kantor Bappeda Bengkalis tersebut dipandu Kepala Bappeda Bengkalis, Rinto MSi.
Tema yang diangkat dalam FGD, tentang Strategi Penurunan Kemiskinan Melalui Skema Formulasi Alokasi Dana Desa (ADD) Berbasis Migas di Kabupaten Bengkalis, yang merupakan sebuah gagasan ditawarkan FITRA Riau kepada Pemkab Bengkalis.
Kepala Bappeda Bengkalis, Rinto menyampaikan, memang selama ini telah terjalin komunikasi dan kerjasama serta kolaborasi yang cukup baik dan intens antara Pemkab Bengkalis dengan Fitra Riau.
Banyak ide dan gagasan yang dipaduserasikan lalu diimplementasikan di berbagai aspek di Pemkab Bengkalis.
"Harapan kami tentunya, gagasan seperti apa yang akan disampaikan dan kita bahas bersama pagi ini, dapat diimplementasikan dengan baik kedepannya," harap Rinto.
Sementara itu, Tarmizi peneliti dari Fitra Riau mengatakan, pada tahun 2019-2021, rata-rata 64,3 persen penduduk miskin di Riau dari tujuh daerah penghasil migas di Riau, yakni lain, Bengkalis, Rohul, Siak, Kampar, Rohil, Pelalawan dan Meranti.
Dikatakannya, urgensi retribusi DBH migas sampai ke desa melalui skema, Inisiatif model kebijakan pengelolaan DBH migas, wujud keadilan distribusi anggaran kabupaten-desa berbasis SDA.
Kemudian, kompensasi atas dampak resiko kegiatan eksploitasi SDA, pencegahan konflik sosial antara desa penghasil dan bukan penghasil (Retribusi pajak daerah tidak mencakup sektor pengelolaan SDA).
Sedangkan kerangka regulasi keuangan daerah mendukung kebijakan redistribusi migas adalah, UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta UU nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Adapun skema redistribusi DBH migas, dilakukan melalui bantuan keuangan khusus dari kabupaten ke desa papar Tarmizi, ditetapkan untuk wilayah khusus (terdampak), formulasi kebijakan menambah skema BKK yang ada, diperuntukkan bagi kebutuhan khusus ditetapkan pemberi bantuan.
Sedangkan skema kedua kata Tarmizi, merupakan skema reformasi ADD migas, caranya dengan menambah formula pembagian, mengambil dari 10 persen dari DBH migas yang diterima daerah (dibagi secara khusus), pembagian berdasarkan keterampilan, merubah regulasi pengalokasian ADD di daerah serta peruntukan penggunaan secara khusus.
Dijelaskannya, skema yang pertama formulasi ADD adalah, salah satu sumber ADD adalah minimum 10 persen DBH Pajak dan DBH SDA, DAU, memisahkan 10 persen dari DBH migas yang diperuntukkan untuk ADD.
"Formula pengalokasian ADD dengan mempertimbangkan proporsionalitas, afirmasi kinerja dan keistimewaan desa," sebut Tarmizi.
Terkait ide dan gagasan yang disampaikan Fitra Riau tersebut, Kepala Bappeda Bengkalis mengaku agak sulit untuk menerapkan gagasan tersebut dalam waktu dekat, mengingat saat ini Pemkab Bengkalis telah mengalokasikan anggaran Rp1 miliar per desa.
Program anggaran tersebut merupakan janji politik yang harus dituntaskan kepala daerah sampai masa jabatan berakhir, yakni pada awal tahun 2025 mendatang.
"Saya rasa agar berat untuk mengimplementasikan gagasan ini dalam waktu dekat, tapi tidak tertutup kemungkinan akan menjadi bahasan kita pada periode selanjutnya," pungkas Rinto.
Penulis: Zulkarnaen
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :