BENGKALIS - Bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sejak peralihan kewenangan PBB-P2 dari Pusat ke Daerah, berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2. Salah satunya terjun langsung ke desa dan kelurahan dalam melayani masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2.
Berdasarkan data yang dihimpun, selama kurun waktu dari 2015 – 2019, realisasi PBB-P2 Kabupaten Bengkalis terus mengalami peningkatan, dari sebelumnya tahun 2015 sebesar Rp6,3 miliar menjadi Rp10,1 miliar pada tahun 2019. Namun demikian, peningkatan ini sebenarnya belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Bila dirata-ratakan, dari target sebesar Rp13, 8 miliar terealisasi Rp8,047 miliar.
Seiring dengan itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku leading sector terus berbenah. Upaya peningkatan penerimaan pajak dari sektor PBB P2 terus dilakukan. Hasilnya, pada tahun 2020 dari target sebesar Rp9,3 miliar terealisasi sebesar Rp9,6 miliar. Kemudian pada tahun 2021, realisasi PBB-P2 sebesar Rp19,8 miliar, dari Rp18,5 miliar target yang telah ditetapkan atau tercapai 107,40%. Tahun 2022 realisasi PBB-P2 tercapai sebesar Rp24,3 miliar atau 103 % dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp23,6 miliar.
Plt Kepala Bapenda Bengkalis Syahruddin didampingi Kabid Penagihan dan Pemberatan Boyke
Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Syahruddin mengatakan, pihaknya berharap tahun 2023 ini, realisasi penerimaan PBB-P2 ini bisa lebih ditingkatkan. "Pada tahun 2023 Bapenda Kabupaten Bengkalis telah menerbitkan SPPT PBB berjumlah 173.133, dengan total target berjumlah Rp26 miliar," ujarnya.
Bila melihat dari SPPT PBB-P2 yang telah diterbitkan, Syahruddin mengatakan, tidak semua SPPT tersebut dibayarkan. Hal ini terjadi antara lain pertama, data tidak valid berupa Objek Pajak Ganda, tidak ditemukan dan tidak dilakukan pemutakhiran data; kedua, pendistribusian SPPT PBB-P2 tidak sampai ke masyarakat; dan ketiga, kesadaran masyarakat masih relatif rendah untuk membayar SPPT PBB-P2. Hal ini dapat dilihat dari realisasi PBB-P2 setiap desa pada masing-masing kecamatan. Pada tahun 2021 hanya ada 1 desa yang realisasi PBB-P2 nya 100 persen. Kemudian pada tahun 2022, ada 15 desa yang realisasi PBB-P2 nya 100 persen.
Pelayanan ke Desa-Desa
Sementara itu, sebagai salah satu upaya dalam percepatan pelayanan PBB-P2 ini, Bapenda Kabupaten Bengkalis melaksanakan jemput bola penagihan PBB ke ceruk-ceruk desa, sambil mengedukasi masyarakat wajib pajak (WP), serta membantu masyarakat yang ingin membayar PBB-P2. Secara teknologi, Bapenda Kabupaten Bengkalis sudah memiliki layanan pembayaran pajak secara online. Namun, untuk lebih menguatkan pelayanan berbasis teknologi, Bapenda perlu berkeliling ke desa-desa, yang jangkauannya cukup jauh bagi masyarakat, untuk membayar PBB-P2.
Kepala UPT PBB-P2 Bapenda Kabupaten Bengkalis, Oki Farhadinata mengatakan, metode jemput bola yang langsung ke bawah (desa dan kelurahan) untuk membantu melayani masyarakat terkait PBB diharapkan bisa meningkatkan potensi PBB-P2. Upaya jemput bola ini sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2021 namun saat itu terkendala dengan Covid-19.
Oki Farhadinata, SE (Kepala UPT PBB-P2 Bapenda Kabupaten Bengkalis
"Kita jemput bola langsung ke bawah (desa dan kelurahan) untuk membantu melayani masyarakat terkait PBB-P2. Diharapkan kehadiran kita di tengah-tengah masyarakat dapat membantu masyarakat yang ingin membayar PBB-P2," ujarnya.
Selain jemput bola soal PBB-P2 di desa dan kelurahan. Bapenda juga memberikan pelayanan di kedai kedai setempat yang dapat dijangkau oleh masyarakat supaya tidak jauh jauh mendatangi saat akan membayar pajak. Pelayanan PBB ke desa hingga kelurahan merupakan komitmen Bapenda Kabupaten Bengkalis dalam memutakhirkan data PBB dan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Ada beberapa layanan yang disediakan diantaranya, pelayanan pendaftaran objek pajak baru, perubahan sekaligus pemutakhiran SPPT serta pelayanan pembayaran PBB," ujarnya.
Selain pembayaran PBB, pelayanan ini juga bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang selama ini terjadi, misalnya mengetahui SPPT PBB terbit tetapi tidak ada objek pajaknya, mengetahui kemungkinan adanya dobel SPPT PBB, mengetahui adanya objek pajak yang sudah berubah menjadi fasilitas umum atau fasilitas sosial.
Oki mengatakan pelayanan hingga desa ini dilakukan di semua kecamatan terutama desa-desa yang jauh dari pusat ibukota. Mengingat keterbatasan personil dan juga waktu, Oki mengatakan, tidak semua desa yang akan didatangi, melainkan beberapa desa sesuai dengan saran dari Pemerintah Desa setempat. "Rata-rata antara 4 sampai dengan 5 desa setiap kecamatan. Nanti masyarakat dari desa lain yang berhampiran bisa datang ke desa tempat kita beroperasi untuk mendapatkan pelayanan PBB-P2," ujar Oki.
Pada awal tahun 2023 ini, pelayanan PBB-P2 difokuskan ke Desa dan Kelurahan di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan. Hal ini terkait dengan upaya dalam mendukung penuh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Suasana pelayanan PBB-P2
Sebagai bentuk dukungan, Bapenda Kabupaten Bengkalis telah melakukan berbagai upaya diantaranya pembukaan pelayanan PBB-P2 di Desa dan Kelurahan yang mendapat program PTSL dimaksud. "Kedepan pelayanan PBB ini akan dilaksanakan di setiap kecamatan. Kemarin difokuskan di dua kecamatan untuk mempercepat program PTSL," jelasnya
Terkait program PTSL tersebut, sebelum validasi data BPN, masyarakat di wajibkan melampirkan PBB-P2 sebagai salah satu syarat pengurusan sertifikat ini. Bapenda telah membuka layanan PBB di Kecamatan Mandau, yaitu Kelurahan Air Jamban, Kelurahan Babussalam, Kelurahan Duri Barat dan Kelurahan Pematang Pudu. Untuk Kecamatan Bathin Solapan ada Di Desa Buluh Manis, Desa Balai Makam, Desa Simpang Padang dan Desa Tambusai batang Dui.
"Bapenda dan BPN Bengkalis terus bekerja sama sehingga setiap jengkal tanah di Bengkalis bisa terpetakan. Minimal terpetakan, walaupun belum seluruhnya bisa disertifikasi, sehingga dapat terdata PBB nya," jelasnya
Sedangkan, kata Oki untuk Kecamatan Pinggir sudah dilakukan seperti Desa Muara Basung, Kelurahan Balai Raja, Kelurahan Titian Antui, Desa Buluh Apo, Desa Tengganau, Desa Sungai Meranti, Desa Pangkalan Libut, Desa Semunai. Untuk Kecamatan Talang Muandau di Desa Beringin, Desa Tasik Serai Barat, dan Desa Tasik Serai. Ada beberapa layanan yang sudah disediakan, diantaranya pelayanan pendaftaran objek pajak baru, perubahan dan pemutakhiran SPPT serta pelayanan pembayaran PBB-P2.
Oki mengatakan, dengan pelayanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam hal pelayanan PBB-P2 dan terciptanya kesadaran masyarakat dalam membayar lebih cepat sebelum jatuh tempo. (zul/adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :