Predikat Kepatuhan Tinggi SPP Tahun 2021, Kabupaten Bengkalis Naik Peringkat ke Zona Hijau
BENGKALIS – Kabupaten Bengkalis berhasil naik peringkat ke zona hijau pada Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik (SPP) 2021 yang berlangsung secara virtual, Rabu (29/12/2021). Prediket ini diraih berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Ombudsman RI perwakilan Riau.
Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap kepatuhan penyelenggara pelayanan publik ini rutin dilakukan oleh Ombudsman RI setiap tahun. Penilaian untuk penganugerahan tersebut dilakukan pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Tahun 2020 sempat vakum karena pandemi Covid-19 dan pada tahun ini kembali dilakukan.
Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Tahun 2021 dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 dengan tujuan perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi. Selain disiarkan secara daring, acara ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Ombudsman RI, dan dibuka secara resmi sekaligus pengarahan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Sebelumnya Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih menyampaikan, penilaian Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik (SPP) 2021 dilakukan pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Nilai kepatuhan dikelompokkan kedalam 3 zonasi yaitu, zonasi hijau dengan prediket kepatuhan tinggi, zonasi kuning dengan prediket kepatuhan sedang, dan zonasi merah dengan tingkat prediket kepatuhan rendah.
Pada tahun 2021 untuk pertamakali dilakukan terhadap 587 instansi dengan rincian 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 416 Pemerintah Kabupaten, dan 98 Pemerintah Kota. Penilaian untuk tingkat Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota dilakukan terhadap 4 substansi yaitu perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan dan pendidikan dengan jumlah produk sebanyak 219 layanan. Dinas penyelenggara layanan yang dinilai adalah Dinas PTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Setelah dilakukan pengambilan data, pengolahan dan kemudian disimpulkan, diperoleh nilai kepatuhan tahun 2021, untuk zona hijau sebanyak 179, zona kuning 316, zona merah 92. Khusus tingkat Kabupaten, dari 416 Pemerintah Kabupaten, 103 berada pada zona hijau, 226 berada pada zona kuning, dan 87 berada pada zona merah. Dari 103 Pemerintah Kabupaten tersebut, salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang menempati peringkat 98. Hal ini cukup membanggakan, karena pada penilaian tahun 2019 yang lalu, Kabupaten Bengkalis berada pada zona kuning.

Hal ini sesuai dengan harapan Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis H Tengku Zainuddin yang mengikuti kegiatan serupa tahun 2019 lalu secara virtual, mengungkapkan bahwa kedepan Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan lebih memperbaiki kepatuhan standar pelayanan publik.
“Kita menyadari masih banya kekurangan dalam pelayanan publik, terlebih dalam kondisi covid-19 yang secara menyeluruh terjadi perubahan. Namun, kita tetap akan berupaya memaksimalkan sistem layanan publik yang lebih baik lagi di tahun-tahun yang akan datang,” ujarnya kala itu.
Terus Tingkatkan Pelayanan Publik
Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bengkalis meraih Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021 dari kuning menjadi hijau tentunya cukup menggembirakan. Namun, hal itu tidak berarti upaya untuk meningkatkan pelayanan publik berhenti sampai di sini. Melainkan harus terus dilakukan karena tolok ukur keberhasilan sebenar dari tingkat pelayanan publik ini adalah kepuasan masyarakat secara riil.
Bupati Bengkalis diwakili oleh Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso usai menghadiri pemberian Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021 secara virtual di ruang Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis mengatakan, patut disyukuri Kabupaten Bengkalis berhasil meraih prediket pada zona hijau. Namun, upaya peningkatan terhadap kualitas pelayanan publik akan terus dilakukan dan itu tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, melainkan oleh seluruh Perangkat Daerah.
“Seperti sama-sama kita saksikan tadi, bahwa untuk Pemerintahan ada 4 substansi yang dinilai. Ada perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan dan pendidikan. Kalau yang satu bagus tapi yang lain tidak, ya nilainya rendah juga. Jadi semua harus kompak, sama-sama saling meningkatkan pelayanan,” ujar Bagus.

Disisi lain, Bagus mengatakan, Ombudsman tidak hanya melakukan penilaian, melainkan juga sesuai fungsinya mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun daerah, maka bisa dimintai bantuannya untuk memberikan masukan terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh Pemerintah agar pelayan publik benar-benar optimal.
“Hari ini, kita belum bisa seperti kabupaten tetangga (Kampar dan Rohil,red) yang bisa meraih lima besar. Namun, kita akan terus berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan hasil yang lebih baik lagi,” ujar Bagus lagi.

Ikut mendampingi Wabup pada kegiatan secara virtual tersebut, Ismail (Kadisdukcapil), Fahrizal (Sekretaris DPMPTSP), Heri Pratikno (Wadir Administrasi dan Keuangan), drg Sri Sadono Mulyanto (Sekretaris Diskes), Agusilfridimalis (Sekretaris Disdik), Hamdan (Irban 1 Inspektorat), Ediyarsah (Kabid PKAP2 BKPP), Emilda Susanti (Kabag Organisasi Setdakab Bengkalis) dan sejumlah pejabat administrator dan pengawas lainnya.
Peringkat 55 Nasional
Disamping Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik (SPP) 2021, Kabupaten Bengkalis juga meraih peringkat 55 berdasarkan hasil penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelayanan Berusaha Pemerintah Daerah untuk level Kabupaten tahun 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 139 Tahun 2021.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Ikmal Lukman an. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI. Adapun penilaian ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Presiden RI Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah (zul/adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :