www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dituding Perpanjangan Jabatan Ilegal, Direktur PDAM Tirta Terubuk Buka Suara
Minggu, 22 November 2020 - 14:20:32 WIB

BENGKALIS – Beberapa kali diberitakan bahwa perpanjangan jabatan sebagai direktur Perumda PDAM Tirta Terubuk Air Minum Bengkalis ilegal, Jufrizal SE akhirnya buka suara.

Secara tegas Jufrizal mengatakan bahwa perpanjangan jabatan  dirinya sebagai direktur di perusahaan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada.
            
“Peraturan dimaksud adalah PP nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Kemudian Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis, yaitu perubahan Perda Nomor 4 Tahun 1994,” ujar Direktur Perumda Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis, Jufrizal SE melalui rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (21/11/2020).
            
Dikatakan, adanya pemberitaan yang masih menggunakan Perda Nomor 4 Tahun 1994 menunjukkan bahwa berita tersebut tidak benar dan perlu diluruskan. “Awalnya saya malas menanggapi berita ini, tapi karena berkali-kali diberitakan dan berita itu tidak benar, maka akhirnya saya buka suara. Saya perlu meluruskan agar  berita yang salah ini tidak menjadi bola liar di tengah-tengah masyarakat  dan kemudian dianggap sebagai sebuah kebenaran,” ujarnya.
            
Adapun mekanisme yang telah dilalui, sambung Jufrizal, tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan, dirinya telah melayangkan surat kepada Bupati Bengkalis tepatnya 3 Januari 2020 dengan nomor  01/PERUMDA-AM/TT/BKS/I/2020 perihal pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Direktur PERUMDA Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis.
            
"Atas dasar surat tersebut, Pemkab kemudian melakukan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan kerja dan  tugas direktur selama masa tugas pada periode pertama. Mekanisme itu juga sudah sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang sebelumnya pihak Pemerintah telah melalui konsultasi dan koordinasi,” ujarnya.
           
Berdasarkan evaluasi, sambung Jufrizal, dirinya dinilai berhasil melaksanakan tugasnya  sebagai direktur. Ada  poin-poin yang dinilai dan itu semua terukur, bukan asal nilai kemudian ada hasil penilaian ini juga  ada laporannya secara tertulis sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

"Karena yang dinilai itu saya, tentu tak mungkin pula saya yang menyampaikan hasilnya. Intinya dari poin-poin penilaian tersebut, kinerja saya dinilai bagus dan layak untuk diperpanjang  untuk periode berikutnya,” ujar Jufrizal  seraya menambahkan kalau jabatan dirinya sebagai direktur itu diperpanjang dari tanggal 23 April 2020 sampai 23 April 2025 mendatang.

Jufrizal mengatakan, mengacu pada PP 54 tahun 2017 pasal 58, proses mengenai seleksi tidak berlaku bagi pengangkatan kembali direktur yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. Kemudian Perda Pemkab Bengkalis nomor 4 tahun 2019 pasal 33 pada BAB X tentang masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.

“Kemudian Perda Pemkab Bengkalis nomor 4 tahun 2019 pasal 33 ayat 2 juga diatur, ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 tentang proses pemilihan  direktur melalui seleksi, ternyata tidak berlaku bagi pengangkatan kembali direktur yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. Jadi sampai di sini, proses perpanjangan jabatan saya, tidak ada yang melanggar aturan,” ujar Jufrizal lagi.

Sementara, mengenai kewenangan dari Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis, sebagaimana tertuang dalam surat Mendagri nomor 188.34/1822/Otda tanggal 31 Maret tahun 2020, pada poin ketiga disebutkan, berpedoman pada ketentuan yang ada, dalam rangka kelancaran penyelenggara Pemerintah Daerah di kabupaten Bengkalis secara prinsip Plh Bupati Bengkalis disetujui untuk melakukan penandatangan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) dan kebijakan strategis lainnya sesuai dengan ketentuan dengan tetap berkoordinasi dengan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
            
“Pada point keempat disebutkan, untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Bengkalis, Plh Bupati Bengkalis telah dapat melakukan penandatanganan dokumen penting serta kebijakan strategis lainnya termasuk dalam hal ini perpanjangan saya sebagai direktur PDAM Bengkalis,” kata Jufrizal lagi (rilis/zul)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kecelakaan sat mudik.(ilustrasi/int)Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Para profesional caster dan analis esports bersama Samsung Galaxy S24.(foto: istimewa)Profesional Caster dan Analis Esports Puji Galaxy S24 Series Sebagai HP Gaming Terbaik
Pelepasan service car untuk Bengkel siaga Suzuki dalam momen mudik lebaran 2024.(foto: istimewa)Dukung Mudik Lebaran 2024, Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga di Sumatera Hingga Bali
Ilustrasi Pemko Pekanbaru menunggu persetujuan formasi PPPK 2024 (foto/int)Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Kapolda Riau, Irjen Iqbal kerahkan ribuan personel gabungan selama Ops KLK (foto/int)3.508 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
  Pengurus KONI Rohil dan cabor saat berbagi takjil di Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)KONI Rohil Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Cabor
(ki-ka): Direktur & CTO XL Axiata, I Gede Darmayusa dan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya.(foto: istimewa)XL Axiata dan Alita Praya Mitra Resmikan Jaringan Backbone Fiber Optic Gorontalo-Palu
Plt Bupati Asmar saat membuka Gebyar AKS di Pustu Kecamatan Pulau Merbau.(foto: istimewa)Pemkab Meranti Berhasil Turunkan Stunting dan Miskin Ekstrem Jadi 1,00 Persen Tahun 2024
Pj Gubri, SF Hariyanto minta tidak ada lagi jalanan berlubang saat puncak mudik (foto/int)Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
Pemprov Riau sudah siapkan dana untuk pencairan THR PNS dan PPPK (foto/ilustrasi)Pemprov Riau Siapkan Rp170 M untuk Bayar THR PNS dan PPPK
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved