BENGKALIS – Beberapa kali diberitakan bahwa perpanjangan jabatan sebagai direktur Perumda PDAM Tirta Terubuk Air Minum Bengkalis ilegal, Jufrizal SE akhirnya buka suara.
Secara tegas Jufrizal mengatakan bahwa perpanjangan jabatan dirinya sebagai direktur di perusahaan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Peraturan dimaksud adalah PP nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Kemudian Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis, yaitu perubahan Perda Nomor 4 Tahun 1994,” ujar Direktur Perumda Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis, Jufrizal SE melalui rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (21/11/2020).
Dikatakan, adanya pemberitaan yang masih menggunakan Perda Nomor 4 Tahun 1994 menunjukkan bahwa berita tersebut tidak benar dan perlu diluruskan. “Awalnya saya malas menanggapi berita ini, tapi karena berkali-kali diberitakan dan berita itu tidak benar, maka akhirnya saya buka suara. Saya perlu meluruskan agar berita yang salah ini tidak menjadi bola liar di tengah-tengah masyarakat dan kemudian dianggap sebagai sebuah kebenaran,” ujarnya.
Adapun mekanisme yang telah dilalui, sambung Jufrizal, tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan, dirinya telah melayangkan surat kepada Bupati Bengkalis tepatnya 3 Januari 2020 dengan nomor 01/PERUMDA-AM/TT/BKS/I/2020 perihal pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Direktur PERUMDA Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis.
"Atas dasar surat tersebut, Pemkab kemudian melakukan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan kerja dan tugas direktur selama masa tugas pada periode pertama. Mekanisme itu juga sudah sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang sebelumnya pihak Pemerintah telah melalui konsultasi dan koordinasi,” ujarnya.
Berdasarkan evaluasi, sambung Jufrizal, dirinya dinilai berhasil melaksanakan tugasnya sebagai direktur. Ada poin-poin yang dinilai dan itu semua terukur, bukan asal nilai kemudian ada hasil penilaian ini juga ada laporannya secara tertulis sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
"Karena yang dinilai itu saya, tentu tak mungkin pula saya yang menyampaikan hasilnya. Intinya dari poin-poin penilaian tersebut, kinerja saya dinilai bagus dan layak untuk diperpanjang untuk periode berikutnya,” ujar Jufrizal seraya menambahkan kalau jabatan dirinya sebagai direktur itu diperpanjang dari tanggal 23 April 2020 sampai 23 April 2025 mendatang.
Jufrizal mengatakan, mengacu pada PP 54 tahun 2017 pasal 58, proses mengenai seleksi tidak berlaku bagi pengangkatan kembali direktur yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. Kemudian Perda Pemkab Bengkalis nomor 4 tahun 2019 pasal 33 pada BAB X tentang masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.
“Kemudian Perda Pemkab Bengkalis nomor 4 tahun 2019 pasal 33 ayat 2 juga diatur, ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 tentang proses pemilihan direktur melalui seleksi, ternyata tidak berlaku bagi pengangkatan kembali direktur yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. Jadi sampai di sini, proses perpanjangan jabatan saya, tidak ada yang melanggar aturan,” ujar Jufrizal lagi.
Sementara, mengenai kewenangan dari Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis, sebagaimana tertuang dalam surat Mendagri nomor 188.34/1822/Otda tanggal 31 Maret tahun 2020, pada poin ketiga disebutkan, berpedoman pada ketentuan yang ada, dalam rangka kelancaran penyelenggara Pemerintah Daerah di kabupaten Bengkalis secara prinsip Plh Bupati Bengkalis disetujui untuk melakukan penandatangan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) dan kebijakan strategis lainnya sesuai dengan ketentuan dengan tetap berkoordinasi dengan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
“Pada point keempat disebutkan, untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Bengkalis, Plh Bupati Bengkalis telah dapat melakukan penandatanganan dokumen penting serta kebijakan strategis lainnya termasuk dalam hal ini perpanjangan saya sebagai direktur PDAM Bengkalis,” kata Jufrizal lagi (rilis/zul)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :