Soal Kewenangan Plh Bupati Bengkalis, Pemkab dan DPRD Berbeda Pendapat
Kamis, 23 Juli 2020 - 17:57:02 WIB
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis berbeda pendapat dengan DPRD Bengkalis terkait kewenangan Plh Bupati dalam mengambil kebijakan strategis, termasuk menandatangani Perda. Bagi Pemkab hal itu diperbolehkan sebagaimana surat petunjuk dari Kemendagri, sementara DPRD menilai tidak diperbolehkan.
Pemkab Bengkalis sebagaimana disampaikan oleh Kabag Prokopim Setdakab Bengkalis, Muhammad Fadhli mengatakan, H Bustami HY selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis telah menerima surat dari Kemendagri Nomor: 188.34/1822/OTDA, tanggal 31 Maret 2020, hal persetujuan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yang ditegaskan kembali dengan surat dari Gubernur Riau Nomor: 120/PEM-OTDA/796, tanggal 1 April 2020, hal penegasan surat Mendagri Nomor: 188.34/1822/OTDA.
“Sudah jelas dari surat Kemendagri tersebut bahwa Beliau (H. Bustami HY,red), diizinkan untuk menandatangani kebijakan strategis seperti beberapa Ranperda yang akan disahkan dalam waktu dekat ini. Jadi kewenangan dimaksud tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlakum,” jelas Kabag Prokopim Muhammad Fadhli.
Lain halnya dengan DPRD Bengkalis, melalui Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam mengatakan, pihaknya sudah konsultasi ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau beberapa waktu lalu. Menurut Kanwil Kemenkumham Riau, dengan status pimpinan pemerintah Bengkalis Plh tidak bisa untuk melakukan pengesahan Ranperda yang sudah dibahas saat ini.
"Menurut mereka untuk pengesahan Ranperda sesuai undang undang pemerintahan daerah harus minimal dilakukan oleh Plt. Kalau Plh tidak bisa mengambil kebijakan strategis," ujarnya saat dihubungi, Kamis (23/7/2020).
Memang, saat konsultasi tersebut tidak dihadiri oleh Plh Bupati ataupun yang mewakili. “Kalau memang ada keinginan dari Pemda untuk ikut bersama (konsultasi,red), saya tak masalah. Nanti tinggal dicari waktu yang tepat dengan pak Plh,” ujarnya.
Khairul Umam mengatakan, DPRD sendiri berharap agar Gubri bisa segera menetapkan Plt Bupati, supaya proses penandatanganan Perda maupun kebijakan strategis lainnya bisa dilakukan. “Siapa yang akan ditunjuk, apakah orang lain ataupun Plh Bupati saat ini kita serahkan sepenuhnya kepada Pak Gubernur, yang penting sudah berstatus Plt Bupati,” katanya seraya mengatakan DPRD sifatnya menunggu keputusan dari provinsi Riau yang juga sudah menyurati Kementerian dalam negeri terkait penetapan Plt Bupati Bengkalis.
Menurut politikus PKS ini, semakin cepat penetapan Plt tersebut dilakukan maka akan semakin baik. Terutama terkait dengan Ranperda Perubahan APBD 2020 karena banyak terjadi pergeseran. “Ini menyangkut hajat hidup masyarakat Kabupaten Bengkalis. Jangan sampai selesai dibahas tapi perdanya tak bisa ditandatangani,” ujar Khairul Umam mengingatkan.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :