Nekat Beraksi Saat PSBB, 4 Pemuda di Bengkalis Terancam Penjara 4 Bulan
Rabu, 27 Mei 2020 - 20:56:19 WIB
BENGKALIS - Empat pemuda di Bengkalis terancam hukuman penjara empat bulan karena nekat melaksanakan aksi saat PSBB di Bengkalis berlangsung. Empat pemuda tersebut diantaranya RHS (23) warga kecamatan Bengkalis, MHR (21) warga kecamatan Rupat MAA (21) kecamatan Rupat dan MH (23) warga Kecamatan Rupat.
Mereka dijerat beberapa pasal setelah melakukan aksi di keramaian saat Bengkalis melaksanakan PSBB. Diantaranya mereka dijerat pasal 216 ayat 1 junto pasal 218 KUHP. Serta pasal 10 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum serta pasal 5 ayat 4 huruf d peraturan bupati Bengkalis nomor 39 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Bengkalis.
Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, Rabu (27/5/2020) siang. Menurut Kasat aksi yang akan dilakukan tersangka ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial Whatsapps group (WAG) dimana ada undangan ajakan untuk melaksanaka aksi KAMISAN terkait perkara Bongku, Kamis (21/5) kemarin.
Dalam udangan tersebut aksi yang akan dilakukan Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB oleh gabungan mahasiswa Bengkalis bertempat di depan kantor Bupati Bengkalis. Dari informasi ini petugas langsung mencari informasi siapa yang akan melakukan aksi.
"Setelah mengetahui siapa yang akan melakukan aksi petugas mencoba melakukan pendekatan persuasif menemui mereka agar tidak melakukan aksinya. Namun kelompok pemuda ini ternyata tetap melakukan aksinya dengan membawa massa sebanyak sepuluh orang dikumpulkan di Lapangan tugu.
Kemudian mereka melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor ke depan kantor Bupati Bengkalis. Di sana mereka melakukan orasi selama sepuluh menit," ujar Kasat Reskrim.
Sehingga pihak Kepolisian terpaksa menindak tegas mereka dengan memubarkan aksi mengikuti Pergub dan Perbup Bengkalis yang melarang kegiatan di keramaian saat PSBB. Selain itu aksi yang mereka lakukan juga melanggar Undang undang penyampaian pendapat dimuka umum karena melakukan aksinya di saat libur nasional.
"Mereka melakukan aksinya tidak mendapatkan izin dari pihak Kepolisian. Kemudian mereka juga tidak mengindahkan Pergub dan Perbup yang melakukan aksi disaat masa pembatasan sosial berskala besar dilakukan," ujar Kasat.
Proses hukum empat orang tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Berkas perkara mereka juga kita sudah limpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis dan sudah tahap II pada Selasa kemarin. Tersangka juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan," ujarnya.
Saat ini Kejaksaan sudah berkoordinasikan dengan pihak Pengadilan untuk mementukan pelaksanaan sidangnya. "Kemungkinan sidang akan dilakukan secara online," ujarnya
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :