BENGKALIS - Sekretaris Daerah H Bustami mengaku belum mendapatkan informasi terkait dengan legalitas Perangkat Daerah Dinas Pertanian pasca diberlakukannya Perda Nomor 7 Tahun 2019. Perda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Saya belum dapat informasi,” ujar Bustami melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Konfirmasi terhadap Sekretaris Daerah ini dilakukan menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, dimana Kabag Ortal Setdakab Bengkalis, Rahmat, mengatakan bahwa keputusan terhadap persoalan legalitas Dinas Pertanian sudah ada, tapi belum bisa diekspos karena akan dilaporkan ke pimpinan dalam rapat kecil.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Prokopim Setdakab Bengkalis, Muhammad Fadhli. Saat dikonfirmasi, Fadhli mengatakan dirinya belum mendapatkan laporan terkait persoalan legalitas Dinas Pertanian. “Ini terlalu teknis ni, saya tak belum bisa berkomentar,” ujar Fadhli.
Sementara itu, Kabag Ortal Setdakab Bengkalis, Rahmat saat dihubungi Sabtu (29/2/2020) mengaku memang belum menyampaikan ke Sekretaris Daerah terkait keputusan yang diambil terhadap persoalan legalitas Dinas Pertanian. “Saya belum sempat bertemu pak Sekda, karena pas dia pulang (dari umrah,red) saya berangkat,” kata Rahmat.
Pria yang sudah sejak lama “mengabdi” pada Bagian Ortal ini mengatakan, dirinya akan berusaha pada kesempatan pertama ini menemui Sekretaris Daerah guna membahas persoalan tersebut. “Insyaallah Senin atau Selasa besok saya akan menemui Pak Sekda,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, persoalan ini mencuat setelah Sekretaris Badan Anti Korupsi Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (BAK LIPUN), Wan Sabri menemukan tidak adanya nama Perangkat Daerah Dinas Pertanian Perda Nomor 7 Tahun 2019. Namun, Perangkat Daerah tersebut ternyata masih tetap ada. Seharusnya kalau menyesuaikan dengan Perda tersebut, maka Dinas Pertanian harus dihapus.
Sementara itu, masih dalam pemberitaan sebelumnya, tokoh cendekiawan muda Bengkalis, Azmi Rozali mengatakan, seharusnya Pemkab Bengkalis menyesuaikan nama Dinas Pertanian dengan nomenklatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2019 yaitu Dinas Tanaman Pangan, Holtkultura dan Peternakan. Caranya adalah dengan melakukan pelantikan ulang terhadap Pejabat Dinas Pertanian.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :