Petugas Parkir Wajib Masuk BPJS Ketenagakerjaan, Seleksi Pengelola Parkir 2020 Lewat Pemilihan Langsung
Rabu, 04 Desember 2019 - 14:55:34 WIB
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis mensyaratkan bagi pengelola parkir tahun 2020 harus menyediakan BPJS Ketenagakerjaan bagi para petugas parkir. Hal itu menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi saat seleksi penunjukan langsung.
Selain persyaratan kesanggupan menyediakan BPJS Ketenagakerjaan, persyaratan lainnya adalah perusahaan yang akan dalam proses seleksi penunjukan langsung harus membawa foto copy akte PT/CV, foto copy SIUP jasa perpakiran yang masih berlaku, dan surat pernyataan sanggup memberikan keterangan kehilangan kepada pihak terkait serta jaminan penawaran minimal dua kali penyetoran tiap bulan.
Paket pekerjaan dibagi menjadi empat wilayah, yaitu paket parkir Kecamatan Bengkalis dan Bantan dengan harga penawaran terendah Rp17 juta perbulan, paket parkir Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan nilai penawaran terendah Rp38 juta perbulan.
Kemudian, paket parkir Kecamatan Pinggir harga penawaran terendah Rp1,5 juta perbulan, terakhir paket parkir Kecamatan Bandar Laksamana, Bukit Batu dan Siak Kecil harga penawaran terendahnya Rp1,7 juta perbulan.
Proses seleksi dimulai dari proses pendaftaran yang saat ini sudah dimulai hingga 9 Desember mendatang. Sementara untuk proses penetapan pemenang akan diumumkan pada tanggal 20 Desember 2019.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :