Bappeda Sosialisasikan SIPD, Tindak Lanjut Permendagri Nomor 70 Tahun 2019
Selasa, 12 November 2019 - 19:29:05 WIB
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). SIPD ini merupakan amanah dari Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 yang mulai diundangkan tanggal 27 September 2019.
Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bappeda diwakili oleh Kabid PPE M Firdaus, bertempat di ruang rapat lantai II Bappeda, Selasa (12/11/2019). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bappeda Provinsi Riau, yaitu Kasubbid Perencanaan Makro, Gapar SP MSi. Tampak hadir Kepala Disperindag Bengkalis Indra Gunawan dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Imam Hakim. Kemudian Camat Siak Kecil M Fadlul Wajdi, para Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bidang Program, dan para operator mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan.
Firdaus dalam sambutan singkatnya mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi perlu diterapkan sebagai bentuk dukungan dalam rangka pengembangan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya dalam perkembangannya, seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi, pemerintah terus menerus membuat terobosan membuat aplikasi-aplikasi online berbasis website. Terobosan tersebut, secara bertahap dan berjenjang turut diaplikasikan oleh Pemerintah Daerah. Dari keseluruhan aplikasi yang ada, kemudian diintergrasikan dalam satu sistem yang diberi nama Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD. “Sebelum ini dulu namanya SIPD juga tapi singkatan dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah,” ujar Firdaus.
Sementara itu, narasumber dari Bappeda Provinsi Riau, Gapar mengawali pemaparannya mengungkapkan bahwa SIPD ini lahir dari Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. “Sebelum ini, kita mengacu kepada Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah,” kata Gapar.
Perbedaan yang mendasar menurut Gapar adalah pada SIPD. Sebelumnya, belum mengatur informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem yang belum terhubung. “Substansi Permendagri Nomor 70 tahun 2019 ini adalah adanya sistem terpadu dan terintegrasi yang mencakup seluruh data pembangunan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam satu platform berbasis elektronik yang terdiri dari tiga informasi utama yakni Informasi Pembangunan Daerah, Informasi Keuangan Daerah dan Informasi Pemerintah Daerah lainnya,” ujar Gapar.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :