BENGKALIS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat lanjutan dalam rangka menyusun dan menetapkan standar pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Rapat lanjutan ini sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat lantai II DPMPSP jalan Antara Bengkalis, Selasa (10/9/2019), dipimpin Kepala Bidang PKPL (Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan) Hj Eldawati dan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Nonperizinan dan Tata Usaha, H Syafruddin.
Menyinggung Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dalam pasal 12 dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan, Pemerintah Daerah wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan.
Kegiatan ini melibatkan seluruh Perangkat Daerah teknis dan stakeholder. Rapat dibagi dalam dua sesi, yakni pagi dan siang hari.
Adapun Perangkat Daerah teknis yang mengikuti rapat sesi pertama (pagi) hari meliputi, Satuan Polisi Pamong Praja, RSUD Bengkalis, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, serta Bagian Organisasi Setda Bengkalis.
Kemudian untuk sesi kedua (siang) hari, rapat melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
Eldawati berharap dengan dilaksanakan rapat ini standar pelayanan yang telah dibuat dan disepakati bersama, dapat berjalan sesuai harapan.
"Hal ini penting, agar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau dan profesional serta berintegritas bisa terpenuhi," harap Eldawati.
Penulis: Zulkarnaen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :