www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pj Gubernur Riau Tegaskan ASN Tambah Libur Lebaran Terancam Kena Sanksi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Permendagri 65/2017 Berubah, Bupati Amril Ajukan Perubahan Perda Pilkades
Rabu, 19 Juni 2019 - 15:47:44 WIB

BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Perubahan Perda tersebut dilakukan karena adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Penyampaian Ranperda perubahan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa itu, dilakukan Bupati bersamaan dengan penyampaian LKPj dan LPP APBD tahun 2018, dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis yang berlangsung Selasa (18/6/2019) lalu. Bupati Amril Mukminin langsung menghadiri sidang tersebut sementara sidang dipimpin oleh Ketua  DPRD Bengkalis H Abdul Kadir.

Amril Mukminin mengatakan, ada beberapa aturan yang akan dilakukan (diajukan) perubahan. Yakni, Pertama, Pasal 4 ayat (1). Semula Pasal 4 ayat (1) berbunyi: “Bupati membentuk panitia pemilihan di tingkat desa”, berubah menjadi: “Bupati membentuk panitia pemilihan di kabupaten yang ditetapkan dengan keputusan bupati”.

Kedua, ketentuan huruf G Pasal 23 dihapus. Semula huruf g Pasal 23 tersebut berbunyi: “Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”. Klausul tersebut dihapus.

Ketiga, Pasal 41 dilakukan penambahan satu ayat,  yang berbunyi: “Pengaturan tentang TPS khusus diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati”.

Keempat, perubahan pada Pasal 46 terkait dengan calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang, pada Pasal 46 ayat (4) dan ayat (5)-nya dihapus dan dijadikan  satu ayat saja.

Adapun bunyi ayat tersebut adalah:”Pengaturan dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati”.

Kelima, diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 Bab, yaitu BAB VA dan 6 Pasal baru yakni Pasal 57a, Pasal 57b, Pasal 57c, Pasal 57d dan Pasal  57e. Aturan yang disisipkan adalah mengenai pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.

Keenam, Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi: “Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai kepala desa sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa diberhentikan dengan hormat oleh Bupati”.

Penulis : Zulkarnaen
Editor : Yusni Fatimah



   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto sebur ASN tambah libur Lebaran bakal diberi sanksi (foto/int)Pj Gubernur Riau Tegaskan ASN Tambah Libur Lebaran Terancam Kena Sanksi
Rapat terbatas membahas terkait isi kelangkaan BBM jenis Pertalite.Stok Pertalite di Kepulauan Meranti Aman, Masyarakat Diminta Tidak Khawatir
PT CDN berikan program “KETUPAT” (KrEdiT Untung PAsti hemaT) untuk konsumen Riau (foto/ist)Selama April Ini, Capella Honda di Riau Berikan Program Spesial KETUPAT
Nilai tukar Rial anjlok terhadap dolar AS, usai serangan rudal Iran ke Israel (foto/int)Anjlok Usai Serang Israel, 705.000 Rial Iran Kini Setara 1 Dolar AS
Ilustrasi BMKG memprediksi hujan lebat mengguyur Provinsi Riau hari ini (foto/int)Prediksi Cuaca Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran di Riau Kurang Bersahabat
  Jumlah penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru sudah melandai (foto/Yuni)Puncak Arus Balik Usai, Jumlah Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Melandai
ASN dan THL di lingkungan Pemko Pekanbaru hadiri apel perdana pasca-libur Lebaran (foto/Dini)Ratusan ASN dan THL Pemko Pekanbaru Apel Perdana, Pj Wako Soroti Serapan Anggaran
Warga resah aksi kelompok begal di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (foto/tribunpku)Warga Resah Ada Aksi Begal, Polisi Tangkap 3 Pemuda di Tembilahan
Pj Gubernur Riau SF Hariyanto (kanan) didampingi Pj Sekdaprov Riau Indra (foto/Yuni)Wajib Masuk Kerja 16 April, Pemprov Riau Tak Berlakukan WFH ASN
Sejumlah ASN Pemprov Riau berdiri di luar pagar karena terlambat ikut apel perdana (foto/Yuni)Seperti Anak Sekolah, ASN Pemprov Terlambat Apel Perdana Terkunci di Luar Pagar
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved