www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Peringatan Hari Buruh Sedunia di Pelalawan Berjalan Aman dan Kondusif
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


53 Desa di Bengkalis Disanksi karena Tak Tertib Administrasi
Rabu, 12 Juni 2019 - 22:54:35 WIB
Drs H Yuhelmi
Drs H Yuhelmi

Baca juga:

BENGKALIS - Karena tidak tertib administrasi sebanyak 53 desa dari 136 desa di Kabupaten Bengkalis diberikan sanksi pemotongan anggaran Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID) yang sebelumnya juga disebut dana Instruksi Bupati (Inbup) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2018.

Dana P3ID tersebut berjumlah Rp200 juta setiap tahun perdesa, besaran potongan sebagai sanksi bagi desa tidak tertib administrasi itu bervariasi, antara 15 persen hingga 37,5 persen. Nominal tersebut berdasarkan dari besar kecilnya kategori tidak tertib administrasi desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Drs. H. Yuhelmi ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa sanksi tersebut diberlakukan tahun anggaran 2018 bagi desa sudah sesuai aturan dan ketentuan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 356/KPTS/VIII/2018.

Desa dalam tidak tertib administrasi dalam kategori pertama adalah pemotongan sebesar 37,5 persen atau mencapai Rp75 juta disebabkan diantaranya karena pajak belum membayar, kondisi fisik tidak sesuai dengan di perencanaan, pencairan tidak dilakukan sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) dan dokumen pelaporan tidak ada.

Kemudian sanksi pemotongan terhadap desa yang tidak tertib administrasi sesuai dengan kategori kedua sebesar Rp30 juta. Yaitu, dalam penyampaian dokumen perencanaan dan pelaporan di desa tidak lengkap.

Pemotongan dana P3ID sebesar Rp75 juta disanksikan sebanyak 32 desa tersebar di 9 kecamatan dan pemotongan P3ID sebesar Rp30 juta kepada 21 desa di 10 kecamatan yang ada. Sedangkan tanpa sanksi pemotongan atau murni menerima dana P3ID sebesar Rp200 juta tahun ini ada sebanyak 83 desa.

"Sanksi yang utama diberikan kepada desa yang tidak membayar pajak tidak tepat waktu. Seharusnya sudah dibayarkan tetapi biaya untuk membayar pajak malah digunakan terlebih dahulu atau diputar-putar dan itu salah. Kemudian penarikan juga harus sesuai dengan kebutuhan atau tahapan yang diatur dan 10 hari sudah harus dipertanggungjawabkan," ungkap Yuhelmi belum lama ini di Bengkalis dikutip dari Cakaplah.

Berikut 32 desa di Kabupaten Bengkalis yang diberikan sanksi pemotongan dana P3ID sebesar Rp75 juta atau sebesar 37,5 persen atau 2018 ini memperoleh anggaran Rp125 juta, berdasarkan keputusan bupati karena tidak tertib administrasi yaitu, Kecamatan Bengkalis (Desa Air Putih, Desa Pangkalan Batang, Desa Palkun dan Desa Pematang Duku). Kecamatan Bantan (Desa Bantan Tua dan Desa Suka Maju).

Kecamatan Siak Kecil (Desa Tanjung Belit, Desa Sungai Siput, Desa Sepotong, Desa Sungai Linau, Desa Sadar Jaya, dan Desa Koto Raja). Kecamatan Bathin Solapan (Desa Tambusai Batang Dui, Desa Air Kulim, Desa Buluh Manis, Desa Boncah Mahang, Desa Pamesi, dan Desa Bathin Sobanga). Kecamatan Talang Muandau (Desa Beringin, Desa Melibur, dan Desa Tasik Serai Barat).

Desa di Kecamatan Rupat dikenakan sanksi pemotongan Rp75 juta adalah Desa Hutan Panjang, Desa Kebumen, Desa Sungai Cingam, Sukarjo Mesim, Pengkalan Nyirih, Desa Pancur Jaya, Desa Pangkalan Pinang, dan Desa Dungun Baru. Dan di Kecamatan Rupat Utara (Desa Kadur, Desa Tanjung Punak, dan Desa Titi Akar).

Sedangkan desa diberikan sanksi pemotongan P3ID sebesar Rp30 juta atau 15 persen atau tahun ini memperoleh sebesar Rp170 juta sebagai berikut, Kecamatan Bengkalis (Desa Pedekik, Desa Teluk Latak, Desa Ketam Putih, Desa Sungai Batang). Kecamatan Bukit Batu (Desa Pakning Asal, Desa Dompas dan Desa Bukit Batu).

Kecamatan Bandar Laksamana hanya satu desa yakni Desa Tanjung Leban. Kecamatan Siak Kecil (Desa Lubuk Gaung, Desa Muara Dua, Desa Bandar Jaya, Desa Lubuk Garam). Kecamatan Bathin Solapan (Desa Balai Makam dan Desa Simpang Padang). Kecamatan Pinggir (Desa Pinggir dan Desa Pangkalan Libut).

Kecamatan Talang Muandau (Desa Kuala Penaso), Kecamatan Rupat (Desa Darul Aman dan Desa Sri Tanjung) dan Kecamatan Rupat Utara adalah Desa Putri Sembilan. (*)


 
 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Peringatan Hari Buruh Sedunia di Pangkalan Kerinci, Pelalawan berlangsung kondusif (foto/andi)Peringatan Hari Buruh Sedunia di Pelalawan Berjalan Aman dan Kondusif
Bahana Mahasiswa Unri berhasil meraih peringkat Majalah Bahana Mahasiswa Unri Raih Gold Winner SPS Award 2024
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian (foto/int)Jelang Rakerwil I Apeksi, Satpol PP Pekanbaru Lakukan Penertiban Pak Ogah
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi manfaatkan teknologi dalam pengamanan unjuk rasa Hari Buruh (foto/diana)Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi dalam Pengamanan Demo Hari Buruh Sedunia
Ketua DPD PAN Pelalawan, Faizal SE (rompi) saat konferensi pers terkait pendaftaran Bacalon bupati dan wabub Pilkada 2024 (foto/andi)Mulai Buka Penjaringan Bacalon Bupati dan Wabub, Ini Kata Ketua PAN Pelalawan
  Ribuan pelajar dan wali murid mendatangi stand pameran Hardiknas di Pelalawan (foto/Andi)Ribuan Siswa Serbu Pameran Hardiknas Pelalawan
PR Astra Agro, Asung, didampingi Asisten CSR, Hanafi Febriancahya bersama kelima guru yang mendapat insentif di SMPN 1 Pangkalan Lesung (foto/Andy)Dukung Program Pendidikan, PT SLS Beri Bantuan Insentif Guru Honorer
Mantan Bupati Pelalawan HM Harris maju jadi bakal calon Gubernur Riau 2024 (foto:int)Daftar ke Nasdem, Mantan Bupati Pelalawan HM Harris Maju Pilgubri 2024
DPW Nasdem Riau menerima pendaftaran tujuh bacalon kepala daerah (foto:ist)Lima Bacalon Gubri dan Dua Bacalon Walikota Pekanbaru Mendaftar ke Nasdem
Kadisnakertrans Riau, Boby akan tindaklanjuti tuntutan buruh (foto/Rivo)Peringati May Day 2024, Kadisnakertrans Riau: Tuntutan Buruh Akan Kita Tindaklanjuti
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved