BENGKALIS - Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin besar penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah maka semakin besar pula PAD yang diterima daerah tersebut. Semakin besar PAD maka menunjukkan bahwa daerah itu mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan ketergantungan terhadap pemerintah pusat berkurang. PAD diartikan sebagai penerimaan dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri, yang dipungut berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan PP Nomor 65 dan 66 Tahun 2001, telah memberikan diskresi kepada Daerah untuk memungut sumber-sumber Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang lebih memadai. Harus diakui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 terdapat upaya pemerintah untuk memperkuat daerah dalam bidang pemungutan pajak (taxing power).
Selain bersifat closed list, jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh daerah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Menindaklanjuti hal ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah membuat Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Kabid Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Bengkalis, Syahrudin
Disamping itu, juga telah dibuat tiga Perda tentang retribusi. Masing-masing Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, H Imam Hakim mengatakan, sebagian Perda tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Bengkalis yang merupakan petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis dan sebagian lagi sedang dalam tahap penyelesaian.
Dikatakan, Pemkab akan mengupayakan apa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah regulasinya diatur sampai kepada peraturan yang paling bawah baik berupa Perda maupun Perbup agar implementatif sampai ke tingkat lapangan.
“Walaupun pada prinsipnya undang-undang maupun peraturan pemerintah yang mengatur tentang itu sebenarnya sudah bisa mengeksekusi baik berupa kegiatan pendataan, penagihan maupun pengendalian sehingga secara teknis menjadi semakin tegas dan tidak menimbulkan pemahaman yang berbeda oleh petugas maupun wajib pajak,” ujarnya.
Menyinggung tentang aturan perpajakan, Imam Hakim mengatakan, Pemkab tidak hanya membuat Peraturan Bupati tentang penjabaran dari Perda. Namun, beberapa diantarnya juga terkait dengan inovasi pelayanan. Salah satunya adalah pembayaran dan pelaporan pajak daerah secara elektronik. Draft Rancangan Peraturan Bupati untuk pembayaran dan pelaporan pajak daerah secara elektronik itu saat ini sedang disiapkan.
Kepala Desa Parit I Api-api Kecamatan Bandar Laksamana, Suratman
Pelayanan transaksi pajak daerah secara online ini akan diterapkan tahun 2019 ini. Bapenda menjalinkan kerjasama pihak perbankan. Jika sebelum ini pembayaran hanya bisa dilakukan di Bank RiauKepri Cabang Bengkalis, ke depan bisa dilakukan dimana saja.
“Dengan cara ini kita harapkan dapat meningkatkan proses pemungutan pajak yang mudah dan praktis serta dapat dipraktikan oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan kesadaran warga dan meningkatkan pendapatan pajak daerah,” ujar Imam Hakim seraya menambahkan Perbup tentang pembayaran dan pelaporan pajak daerah secara elektronik itu sesegera mungkin bisa diimplementasikan.
Dalam Proses
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Bengkalis, Syahrudin menambahkan, untuk retribusi daerah ada tiga ranperda yang sudah disahkan DPRD Bengkalis namun belum ditetapkan sebagai perda karena masih dalam tahapan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Ada dua tahapan evaluasi Ranperda, pertama oleh Pemprov Riau dan kedua oleh Kemendagri. Untuk di Provinsi sudah selesai dan sekarang kita sedang menunggu undangan untuk verifikasi dan klarifikasi terhadap substansi Ranperda di Kemendagri,” ujar Syahrudin.
Ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Perda Retribusi
Perubahan ketiga Ranperda ini menurut Syahrudin dilakukan karena Perda yang lama dinilai sudah harus dilakukan revisi disesuaikan dengan kebutuhan. Di antaranya penyesuaian perubahan nomenklatur OPD pengelola kemudian terjadinya perubahan lingkungan strategis salah satunya penyesuaian tarif karena Perda yang berlaku saat ini adalah Perda tahun 2011. “Jadi sudah sangat lama sehingga perlu disesuaikan,” ujar Syahrudin seraya menambahkan kalau penyesuaian tarif diperbolehkan setiap tiga tahun sekali.
Disamping Ranperda Retribusi, saat ini juga sedang dipersiapkan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis yang sangat diperlukan dalam rangka tertib administrasi perpajakan di daerah dan dalam upaya peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan Bupati dimaksud adalah Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah. Kemudian Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Menyinggung tentang latar belakang penyusunan Perbup tersebut, Syahrudin mengatakan untuk Rancangan Perbup KSWP misalnya karena adanya beberapa kewenangan yang dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis yang menuntut konfirmasi status wajib pajak ke Bapenda sementara hal itu belum diatur karena dulu ada aplikasi langsung. “Tapi sekarang ada aturan lagi yang berkaitan dengan konfirmasi harus diberikan ke kita terutama berkaitan dengan PBB. Sekarang semua usaha diminta kepada yang bersangkutan, yang mengajukan permohonan izin itu minimal sudah melunasi PBB-P2. Kalau tak ada bukti pelunasan PBB-P2 atas nama dia maka belum boleh (mengajukan izin,red),” ujarnya.
Begitupun mengenai Peraturan Bupati Bengkalis tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah. Memang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 sudah diatur, namun sifatnya masih umum. Sehingga perlu dibuat aturan secara detail dalam bentuk peraturan bupati. Contoh kecilnya saja terkait otoritas daerah, dimana dalam batas tertentu kewenangan boleh didelegasikan ke kepala OPD. “Jadi tidak semuanya harus bupati, namun bisa didelegasikan kewenangan ke kepala OPD. Pendelagasian inilah yang diatur oleh Perbup,” katanya.
Terkait dengan Rancangan Peraturan Bupati untuk pembayaran dan pelaporan pajak daerah secara elektronik, Syahrudin mengatakan akan segera diimplementasikan, terutama untuk PBB-P2.
“Disamping Rancangan Perbup yang saya sampaikan sebelumnya, saat ini kita juga sedang menyiapkan 8 Rancangan Perbup yang terkait dengan penjabaran dari Perda Pajak Daerah. Perbupnya sudah ada tapi perlu direvisi dengan Perbup yang baru,” ujarnya lagi.
Pemdes Dukung Regulasi Perpajakan
Upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui regulasi perpajakan mendapat sambutan positif dari Pemerintah Desa. Dengan adanya regulasi perpajakan yang jelas, maka para wajib pajak memiliki pemahaman yang sama terkait dengan hal-hal yang diatur tersebut.
Seperti disampaikan Kepala Desa Parit I Api-Api Kecamatan Bandar Laksamana, Suratman. “Kalau aturannya jelas maka kita pun gampang menyampaikan ke masyarakat. Dan masyarakat pun, khusunya masyarakat Desa Parit I Api-Api tidak keberatan terhadap kewajiban pajak yang harus mereka bayar,” katanya.
Hampir semua wajib pajak di Desa Parit I Api-Api menurut Suratman tidak ada yang menunggak dalam membayar pajak. “Masyarakat itu sadar bahwa pajak yang mereka bayar kan nanti untuk mereka juga dalam bentuk program-program pembangunan. Jadi sejauh ada aturannya dan aturan itu tidak memberatkan, maka kita tidak mempersoalkan. Sebaliknya kita dukung,” kata Suratman lagi. (Adv/Fuad)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :