www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Iduladha 1445 H, Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Meningkat 2,5 Persen
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tak Sampaikan LHKPN, TPP 27 Pejabat Pemkab Bengkalis Bakal Dipotong
Minggu, 12 Mei 2019 - 15:55:39 WIB

BENGKALIS – Sebanyak 27 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan  mendapatkan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sanksi tersebut dijatuhkan menyusul ketidakpatuhan mereka dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami kepada wartawan, Minggu (12/5/3029). “Sikap tegas ni kita lakukan karena jauh-jauh hari sudah kita sampaikan,” ujar Bustami.

Dikatakan, data terakhir Maret 2019, yang menyampaikan hanya 60%. Namun setelah informasi pemotongan TPP ini akan dilakukan, menjadi naik, hingga April terakhir ini menjadi hampir 90% yang melapor. “Untuk laporan tahun 2018 tidak ada lagi penambahan waktu untuk menyampaikan LHKPN. Jadi menyisakan sekitar 11,4% lagi dan ini yang akan dipotong TPP-nya,"  ujar Bustami lagi seraya menambahkan untuk tahun depan bukan LHKPN saja, tetapi juga Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sejalan.

Bustami mengatakan, total penyelenggara negara  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis ada 228 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 88,6 persen sudah menyampaikan LHKPN ke KPK. Sisanya ada 11,4% atau sekitar 27 orang yang tidak patuh. “Dari 27 orang ini tidak ada kepala perangkat daerah, karena seluruh kepala perangkat daerah sudah menyerahkan LHKPN,” kata Bustami.

Dikatakan, sanksi terhadap ASN tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan bupati yang ada. Bagi penyelenggara negara yang tidak patuh akan dilakukan pemotongan terhadap TPP bersangkutan.

Untuk diketahui, periode atau penyampaian LHKPN berdasarkan pada berkala, saat penyampaian LHKPN setiap setahun sekali dan batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.

Kemudian saat penyampaian LHKPN berdasarkan periode Perubahan Jabatan, yaitu saat penyampaian LHKPN pada saat pertama kali menjabat atau pensiun. Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara (PN) setelah berakhir masa jabatan/pensiun. Dan, batas waktu penyampaian paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menjabat atau pensiun.

Bagaimana bila PN melapor lewat dari 31 Maret? Selama PN melapor pada tahun yang sama, LHKPN akan tetap diproses dengan catatan PN terlambat melapor. Tetapi apabila telah berganti tahun, PN akan dinyatakan tidak patuh. 

Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Hewan kurban.(ilustrasi/int)Iduladha 1445 H, Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Meningkat 2,5 Persen
Pengganti Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(ilustrasi/int)Pekanbaru Menanti Sosok Pj Walikota Baru: Muflihun, Indra Pomi atau Hambali Nanda?
Pj Bupati Kampar, Hambali.(foto: mcr)PLTA Buka Pintu Air 1,5 Meter, Pj Bupati Kampar Imbau Warga Waspada Banjir
Direksi BRK Syariah bersama mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam kegiatan Majelis Silaturahmi Gubri di Jakarta.(foto: istimewa)BRK Syariah Tingkatkan Eksistensi di Jakarta dalam Jemputan Majelis Silaturahmi Gubri
acara Rembuk Nasional Perkebunan Sawit yang diselenggarakan PWNU Riau di Pekanbaru (foto/int)Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan
  Razia truk ODOL di Jalan Riau Ujung.(foto: tribunpekanbaru.com)Melintas di Jalan Riau Ujung Pekanbaru, 40 Truk ODOL Terjaring Razia
Maverick Vinales.(foto: int)Maverick Vinales Terpikat Gaji Besar Honda, Aprilia di Ujung Tanduk
Pj Gubri, SF Hariyanto dalam kegiatan silaturahmi bersama PMRJ.(foto: sri/halloriau.com)Dihadiri Cagubri, Pj Gubri Sebut Pembangunan Infrastruktur Bukan Omong-omong
Unisi pindahkan biaya pendidikan mahasiswa dan penerimaan pembayaran ke BRK Syariah (foto/ist)Unisi Pilih BRK Syariah untuk Transaksi Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran
Syamsuar (foto:ist)Syamsuar Siap Relakan Kursi DPR RI
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved