Perkara Dugaan Politik Uang
Hasil Putusan Sela, Hakim PN Bengkalis Tolak Eksepsi PH Nur Azmi
Senin, 04 Juni 2018 - 21:10:03 WIB
BENGKALIS - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak bantahan dakwaan (eksepsi) yang diajukan Penasehat Hukum (PH) Nur Azmi Hasyim ditolak, dalam putusan sela yang dibacakan Senin (04/06/2018) sekitar pukul 20.00 Wib.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sutarno menyatakan eksepsi PH itu tidak dapat diterima. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
" Memutuskan sidang tetap berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi," kata Sutarno.
Selain itu sidang akan dilanjutkan pada Selasa (05/062018) dengan menghadirkan sejumlah saksi dari JPU sebanyak 20 orang dan juga dari PH.
"Sidang akan kita lakukan secara maraton hingga Rabu dengan menghadirkan sejumlah saksi dari JPU dan PH nantinya, " kata Sutarno.
Untuk tuntutan nanti akan akan dibacakan oleh JPU pada hari Kamis (07/06/2018) dan putusan terhadap perkara dugaan politik uang ini akan di bacakan pada Jumat (08/06/2018).
Sidang dalam perkara ini dipimpin Ketua Majelis Dr Sutarno, didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Muhammad Rizky Musmar. Sedangkan JPU selain Agrin, Jaksa Fungsional Aci Wijaya Saputra dan PH Nurazmi Saut Maruli Tua Manik dan rekan-rekan
Penulis : Alfisnardo
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :