www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Akhir Pekan, Hujan Diperkirakan Masih Guyur Pesisir Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Dugaan Money Politik
JPU Pastikan Dakwaan Nur Azmi dan Ajudannya Jelas Lengkap, PH Sebut Kadaluarsa
Senin, 04 Juni 2018 - 16:47:56 WIB

BENGKALIS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menilai , bahwa surat dakwaan atas tuduhan tindak pidana politik uang terhadap Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

"Eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) tidak ditopang oleh dasar hukum dan argumentasi yang kuat dan akurat. Disamping itu keberatan yang disampaikan juga sudah melampaui ruang lingkup eksepsi karena sudah menyentuh pokok perkara pemeriksaan sidang," ungkap JPU Agrin didampingi ketika membacakan tanggapan keberatan atau eksepsi PH Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan dalam agenda sidang di PN Bengkalis, Senin (04/06/18) siang

Sehubungan dengan tanggapan yang disampaikan tersebut, JPU meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara atau memeriksa perkara ini agar menetapkan bahwa eksepsi PH  dinyatakan tidak dapat diterima. Dan menyatakan bahwa surat dakwaan disampaikan JPU telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan dilanjutkan. 

Sebelumnya sidang perkara kasus juga digelar di PN Bengkalis, Senin (4/6/18) pagi dengan agenda sidang pembacaan eksepsi terdakwa disampaikan PH.

Hadir dalam sidang kedua terdakwa, PH Saut Maruli Tua Manik dan rekan mengatakan, surat dakwaan JPU dianggap melanggar lex specialis. Karena JPU menyamakan perkara yang ditangani layaknya tindak pidana umum.

Saut juga mempertanyakan, surat dakwaan JPU tidak mencantumkan bahwasanya perkara yang ditangani merupakan temuan dari Panwas.  Kemudian lanjutnya, hal lain yang diajukan dalam eksepsi adalah surat dakwaan yang tidak menguraikan batas waktu.  Dikatakan, surat dakwaan menyebutkan temuan dugaan politik 

"Temuan itu terhitung sejak temuan, berarti tanggal 13-14-15-16-17-18-19 kan gitu. Oleh Panwas Kabupaten menyebutkan tanggal 20 April 2018. Itu udah salah. Kemudian juga di pasal 18 itu bisa ditambah 3 hari, kami mendefenisikan kalau temuan tanggal 13 berarti terhitungnya 13-14-15-16. Tapi mereka tanggal 20 temuannya. Mereka habiskan yang 7 hari, baru mereka hitung temuan tanggal 20. Makanya tanggal 25 mereka LP nya," ujar Saut Maruli. 

"Kalau diawalnya salah, ouputnya pasti salah. Inilah yang Kami maksud dengan kadaluarsa. Syarat formilkan menentukan seperti itu, kalau dah kadalusrsa maka hak tuntutan dari pada JPU gugur," tambahnya. 

Sidang dalam perkara ini dipimpin Ketua Majelis Dr Sutarno, didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Muhammad Rizky Musmar. Sedangkan JPU selain Agrin, Jaksa Fungsional Aci Wijaya Saputra. Sidang akan kembali digelar pada Senin (4/6/18) sekitar pukul 19.00 WIB dengan agenda putusan sela majelis hakim.

Penulis : Alfisnardo


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Hujan deras.(ilustrasi/int)Akhir Pekan, Hujan Diperkirakan Masih Guyur Pesisir Riau
Ketua DPD II Partai Golkar Dumai, Ferdiansyah mengembalikan berkas pendaftaran calon kepala daerah di kator DPC PDIP Dumai, Jumat (10/5/2024). Ferdiansyah Kembalikan Berkas ke PDIP Dumai Riau, Bakal Jadi Koalisi Besar di Pilwako Dumai 2024
ist.Telkomsel Angkat 3 Direksi Baru, Ini Profilnya
ilustrasi.Seorang Pria di Riau Tewas Diterkam Harimau saat Menyemprot Gulma
Kondisi payung elektrik raksasa di Masjid Annur Pekanbaru yang menelan dana Rp42 miliar tampak rusak (foto:mcr)Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Annur Dihentikan, Legislator: Sejak Awal Sudah Curiga
  Partai Demokrat.Terus Safari Politik, Achmad Coba Salip M Nasir di Pilgub Riau 2024?
Jorge Martin.
Marc Marquez Crash, Jorge Martin Kalahkan Pecco Bagnaia di Practice MotoGP Prancis 2024
Penertiban bangunan liar di kampus Unri.Bangunan Liar di Kampus Unri Jadi Tempat Pesta Narkoba Dibongkar-Dibakar
ilustrasi jalanan menurun.Baru Tahu, Ternyata Begini Cara Pakai Engine Brake di Mobil Matik
Suzuki Baleno.(foto: istimewa)Suzuki Baleno Jawaban untuk Kebutuhan Pekerja Muda di Indonesia
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved