www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BRK Syariah Silaturahmi dan Beri Bimbingan untuk Nasabah JCH
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Opini
Menakar Antara Hak TPP dan Kewajiban Pemerintah
Minggu, 29 April 2018 - 14:35:57 WIB

Oleh: Reza Alfian

    Mengutip dari Abraham Maslow yang lebih terkenal dengan istilah Teori Maslow. Ia beranggapan bahwa kebutuhan-kebutuhan di tingkat rendah harus terpenuhi atau paling tidak cukup terpenuhi terlebih dahulu sebelum kebutuhan-kebutuhan di tingkat lebih tinggi menjadi hal yang memotivasi. Terdapat lima tingkat kebutuhan dasar, yaitu : kebutuhan fisiologis, kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan akan rasa memiliki dan kasih sayang, kebutuhan akan penghargaan dan kebutuhan akan aktualisasi diri.

    TPP adalah Tunjangan Penghasilan Pegawai yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil  dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2007 perubahan pertama dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 39 berbunyi:
   (1) Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
   (8) Kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan kepala Daerah.

    Sehingga menurut analisa saya Pemberian TPP sepenuhnya dilimpahkan kepada pemerintah daerah untuk mengaturnya berdasarkan kemampuan keuangan daerah, yang tidak diwajibkan oleh negara. Tetapi apabila pendelegasian kewenangan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah derah harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Derah.

    Maka apabila sebuah peraturan telah ditetapkan/diberlakukan norma hukum yang terkandung didalam peraturan tersebut wajib dilaksanakan. oleh karena itu TPP menjadi Hak yang wajib diberikan oleh pemerintah daerah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama peraturan tersebut belum dibatalkan atau batal demi hukum.

    Dengan demikian TPP bulan Desember 2017 hingga April 2018 yang belum diterima PNS sudah menjadi kewajiban yang harus diselesaikan pemerintah untuk dapat dibayarkan secepatnya mengingat kebutuhan fisiologis yang menurun tentu berpengaruh pada kinerja PNS.

    Produktivitas merupakan aset berharga yang dihasilkan oleh PNS yang termotivasi dari TPP untuk memberikan nilai besar bagi pemerintah khususnya dibidang pelayanan kesehatan dan pendidikan. Jika kebutuhan dasar tersebut sudah menganggu eksistensi kehidupan maka konsentrasi diri mulai berkurang sehingga berpengaruh dalam kinerja dan pelayanan pada masyarakat.

    Saya yakin pemerintah daerah juga memikirkan hal yang sama dari kondisi yang terjadi saat ini. kondisi ini menggambarkan keraguan Pemerintah dalam mengalokasikan porsi belanja TPP, semoga keadaan ini tidak terulang kembali ditahun - tahun yang akan datang. Waallahualam.

Penulis adalah Ketua BM PAN Kabupaten Bengkalis

Edito : Alfisnardo
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
JCH Riau nasabah BRK Syariah.(foto: tribunpekanbaru.com)BRK Syariah Silaturahmi dan Beri Bimbingan untuk Nasabah JCH
Ustaz Abdul Somad.(foto: int)Hasil Survei Pilgubri 2024: Ustaz Abdul Somad 'Singkirkan' Para Kandidat Hingga Petahana
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto hadiri pengukuhan DPP Onur 2023-2027.(foto: mcr)Hadiri Pengukuhan DPP Orahua Nias Nusantara Periode 2023-2027, Ini Harapan Pj Gubri
Marc Marquez di MotoGP Spanyol 2024.(foto: int)Marc Marquez Raih Pole Position MotoGP Spanyol 2024
Iskandar Hoesin meninjau kesiapan atlet Riau untuk ke PON XXI Aceh-Sumut (foto/int)KONI Riau Berambisi Atlet Bisa Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut
  Ketua KONI Riau, Iskandar Hoesin.(foto: mcr)KONI Riau Optimis Venue PON XII 2024 di Aceh-Sumut Siap Tepat Waktu
Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan, bersama Kepala BI Riau Panji Ahmad saat launching Riau Sharia Week 2024.(foto: mcr)BI Launching Riau Sharia Week 2024: Perkuat Ekonomi Syariah dengan Sinergi
Bupati Pelalawan hadiri Konfercab IV NU Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Bupati Pelalawan Dorong Keberadaan NU di Tengah-tengah Masyarakat
LLMB Riau dukung Dr Afni Maju Pilkada Siak 2024.(foto: istimewa)LLMB Riau Komit Dukung Dr Afni Maju Pilkada Siak 2024
PSMTI Riau gelar aksi donor darah di Mall Pekanbaru (foto/Dini)Sambut Hari Raya Tri Suci Waisak dan Hari Kartini, PSMTI Riau Gelar Aksi Donor Darah
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved