1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Extasi Diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Batu
Selasa, 13 Maret 2018 - 16:42:16 WIB
BENGKALIS - Tim opsnal Polsek Bukit Batu berhasil mengamankan 1 Kg sabu dan 957 pil ekstasi dari dua tersangka di jalan lintas Dumai-Sungai Pakning, sekitar pukul 23.30 wib Minggu (11/03/2018).
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Hendrik, Selasa (13/03/2018) membenarkan atas penangkan tersebut, dua tersangka diringkus di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
"Barang bukti yang kita amankan diantaranya 1 kg sabu dan 957 pil ekstasi dari dua tersangka atas nama Deskon Giofani (48) asal Kecamatan Tualang dan Heri Widodo (29) alamat Bengkalis, " ujar Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, bahwa penangkapan ini berawal ketika ia bersama anggota melakukan patroli rutin dan melihat sebuah mobil yang mencurigakan berhenti di jalan lintas Sungai Pakning Dumai Desa Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu.
"Ketika dilakukan penggeledahan, satu daru dua orang yang ada didalam mobil tersebut melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan," kata Kapolsek lagi.
Melihat kejadian tersebut anggota mencoba melakukan pengejaran dan salah seorang berhasil kabur dan bungkusan yang dibuang tersebut ternyata berisikan pirek kaca yang masih terdapat sisa sabu.
"Satu orang berhasil kita amankan yakni Deskon Geofani alias DG sementara satu tersangka lagi berhasil kabur, "jelas kapolsek.
Dari pengembangan yang dilakukan, tersangka DG mengakui bahwa ia dari Pekanbaru dan tujuan ke Sungai Pakning untuk menjemput barang tersebut dari seseorang kurir dari Bengkalis.
"Ketika kita coba mengontak kurir tersebut diakui barang tersebut diletakkan dua tempat berbeda dan setelah itu ditemukan barang bukti 1 kg sabu dan ratusan pil Ekstasi di letakkan di pelabuhan roro Sungai Pakning, " ungkap Kapolsek lagi.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti, tim kemudian bergerak ke Bengkalis dan berhasil membekuk satu tersangka lagi yang berperan sebagai kurir dan dua tersangka sudah diamankan di mapolres Bengkalis.
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika," kata Kapolsek.
Penulis : Alfisnardo
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :