|
|
|
|
Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto (tengah) Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Gidion (kanan) menghadirkan dua tersangka penjual satwa dilindungi berserta barang bukti saat gelar ekspos dihalaman Ditreskrimsus Polda Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (31/7/2019). Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua pelaku sindikat perdagangan satwa dilindungi dan menyita 30 ekor binatang diantaranya Kukang Sumatera, Burung Betet Ekor Panjang, Burung Nuri Tanau, Kancil, Beruk dan Buaya Muara yang diperjualbelikan lewat media sosial Facebook. FOTO: Wahyudi
|
|
|
|
Tertarik membeli atau me-republikasi foto di atas? Anda bisa menghubungi redaksi halloriau.com di nomor (0761)-7865002 atau faksimili (0761)-7865004 atau email redaksi@halloriau.com. Seluruh material (artikel/berita teks dan foto) yang terdapat dalam www.halloriau.com dilindungi undang-undang hak cipta. |
|
|