KIA Dinilai Jadi Beban Bagi Disdukcapil Siak
Senin, 26 September 2016 - 10:29:09 WIB
SIAK - Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak menilai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 Tahun 2016 hanya akan menjadi beban pemerintah daerah.
Karena dalam peraturan itu disebutkan bahwa anak di bawah umur diharuskan mengantongi KIA, sementara anggaran daerah saat ini sangat terbatas.
Hal itu dikatakan Kepala Disdukcapil Kabupaten Siak, Rakhmansyah SH di Siak Sri Indrapura, beberapa waktu lalu. Menurut Rakhmansyah, penerapan KIA oleh Pemerintah Pusat melalui Permendagri itu cukup bagus.
"Karena bertujuan untuk lebih mempermudah kita. Umpamanya jika ditemukan ada anak yang tersesat ditemukan di jalan. Kalau si anak tadi mengantongi KIA kan gampang mengantarkan ke rumahnya, itu salah satu contohnya terkait kegunaan KIA," ujarnya.
Akan tetapi yang jadi persoalan bagi Disdukcapil Kabupaten Siak, terang Rakhmansyah, adalah terkait anggaran untuk mencetak blanko KIA tersebut. "Kita bisa penuhi KIA itu bila anggarannya mencukupi," sebut Rakhmansyah.
Dikatakannya, pelaksanaan Permendagri Nomor 2 terkait KIA itu telah dilaksanakan beberapa daerah kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Namun, untuk Kabupaten Siak belum bisa dilakukan pada tahun ini.
"Di Kabupaten Siak belum bisa kita buatkan dikarenakan alokasi anggarannya belum ada. Sementara pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat harus siap melaksanakannya. Kalau untuk tahun 2016 ini sepertinya belum bisa kita terbitkan KIA. Mungkin pada tahun 2017 mendatang," kata Rakhmansyah.
Penulis : Diana Sari
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :