PP Lubuk Dalam Bantu Pemerintah Tingkatkan PAD
Jumat, 15 April 2016 - 10:54:35 WIB
SIAK - Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Siak bersama Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Lubuk Dalam bekerja sama dalam hal retribusi parkir. Kerja sama itu berdasarkan perjanjian kerja nomor : 08/PKS/DPIS-Drt/2016 tanggal 31 Desember 2015 tentang pengelolaan parkir di Kecamatan Lubuk Dalam.
Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Kecamatan Lubuk Dalam, Budi Rahmad menerangkan, ditetapkannya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah yang mengatur mengenai pemungutan restribusi parkir, maka restribusi parkir menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpotensi untuk dikembangkan. Kerja sama ini dilakukan karena ada keterbatasan pemerintah dalam mengelola sumber PAD, terutama restribusi parkir.
"Karena itu, Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Siak membuat surat perjanjian pengelolaan perparkiran untuk meningkatkan PAD sektor perparkiran. Tujuan perjanjian tersebut adalah tercapainya target penerimaan daerah," kata Budi, Kamis (14/4/2016).
Selaku pihak yang ditunjuk berkewajiban untuk melaksanakan sosialisasi tentang pungutan parkir ini, Budi berharap kepada masyarakat untuk bisa memahami dan tidak terjadi kekeliruan di lapangan tentang pungutan ini. Mengenai tarif parkir yang dikenakan adalah roda dua sebesar Rp1.000, roda empat Rp2.000, bus/truk Rp4.000 untuk sekali parkir dan dapat dibuktikan dengan karcis.
"Sebelum pelaksanaan kegiatan parkir ini, kami sudah melakukan sosialisasi berupa surat kepada Upika Lubuk Dalam, tokoh masyarakat, perusahaan, pengusaha, pemilik pertokoan dan lain-lain. Mungkin dalam waktu dekat kami juga akan membuat spanduk-spanduk tentang tarif, perda dan undang-Undang tentang parkir ini," sebut Budi,
Menurut Budi, sejauh ini memang ada pihak-pihak yang merasa keberatan tentang kegiatan ini dan itu sah-sah saja. "Tetapi jangan pula petugas kami di lapangan di halang-halangi untuk melakukan pungutan di suatu objek jika objek tersebut wajib dikenakan tarif parkir. Jika ada pihak yang menghalang-halangi petugas kami di lapangan, kami selaku pihak yang ditunjuk untuk mengelola bisa menuntut pihak tersebut," tegas Budi.
Penulis: Diana Sari
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :