www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Siang Ini, Kemenag Siak Data Pemeluk Agama Baha'i
Rabu, 10 Februari 2016 - 11:44:52 WIB
Muharoom
Muharoom

Baca juga:

SIAK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Siak, akan melakukan survei dan mendata pemeluk agama Baha'i yang ada di Siak, Rabu (10/2/2016).

Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Kepala Kemenag Kabupaten Siak Muharom, kepada Halloriau.com, di ruang kerjanya. "Ba'da Dzuhur kita akan langsung meninjau dan mendata ke lokasi Desa Sialang Sakti kecamatan Dayun kabupaten Siak. Ada satu keluarga pemeluk Baha'i dengan nama Kepala Keluarga Tosan disana," ujar Muharoom.

Ia mengatakan keluarga Tosan yang diduga penganut agama Baha'i pertama di Siak juga belum jelas datang dari daerah mana. "Sampai saat ini kita belum mengetahui berapa orang jumlah penganut agama Baha'i dalam satu keluarga tersebut. Inilah yang akan kita data dan kita juga akan tanya mereka dari awal mereka masuk agama tersebut dan sebelumnya mereka beragama apa, semua akan kita data," ungkapnya.

Selain itu Ia juga meminta masyarakat agar tidak mengucilkan penganut agama tersebut dan juga meminta masyarakat tidak menganggap Baha'i sebagai agama yang terlarang.

Karena agama ini, sebutnya dilindungi undang-undang yaitu Mentri Agama RI nomor MA/276/2014 perihal penjelasan mengenai keberadaan agama Baha'i di Indonesia. Surat tersebut dibuat pada tanggal 24 Juli 2014.

"Dalam surat itu dijelaskan, agama Baha'i termasuk agama yang dilindungi negara sesuai pasal 29, pasal 28E, pasal 28I Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 45. Kemudian, berdasarkan penjelasan pasal 1 Undang-Undang nomor 1/pnps 1965 bahwa agama Baha'i di luar 6 agama yang diakui negara. Umat Baha'i sebagai kewarganegaraan Indonesia berhak mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Kabupaten, di bidang kependudukan, pencatatan sipil, pendidikan, hukum dan lain lain sesuai dengan peraturan peundang-undangan," pungkasnya.

Penulis  : Diana
Editor    : Unik Susanti

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi berbuka puasa.Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF HariyantoLancang Kuning Carnival Angkat Fesyen Lokal Riau ke Kancah Internasional
Kecelakaan sat mudik.(ilustrasi/int)Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Para profesional caster dan analis esports bersama Samsung Galaxy S24.(foto: istimewa)Profesional Caster dan Analis Esports Puji Galaxy S24 Series Sebagai HP Gaming Terbaik
Pelepasan service car untuk Bengkel siaga Suzuki dalam momen mudik lebaran 2024.(foto: istimewa)Dukung Mudik Lebaran 2024, Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga di Sumatera Hingga Bali
  ilustrasi kebun sawitSah! Rencana Tata kelola Kelapa Sawit Era Jokowi Dilanjutkan Prabowo
Foto: REUTERS/David Klein
Man City Vs Arsenal: Lebih dari Pertaruhan 3 Poin buat The Gunners
Pengurus KONI Rohil dan cabor saat berbagi takjil di Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)KONI Rohil Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Cabor
(ki-ka): Direktur & CTO XL Axiata, I Gede Darmayusa dan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya.(foto: istimewa)XL Axiata dan Alita Praya Mitra Resmikan Jaringan Backbone Fiber Optic Gorontalo-Palu
Plt Bupati Asmar saat membuka Gebyar AKS di Pustu Kecamatan Pulau Merbau.(foto: istimewa)Pemkab Meranti Berhasil Turunkan Stunting dan Miskin Ekstrem Jadi 1,00 Persen Tahun 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved