Siang Ini, Kemenag Siak Data Pemeluk Agama Baha'i
Rabu, 10 Februari 2016 - 11:44:52 WIB
|
Muharoom |
Baca juga:
|
SIAK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Siak, akan melakukan survei dan mendata pemeluk agama Baha'i yang ada di Siak, Rabu (10/2/2016).
Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Kepala Kemenag Kabupaten Siak Muharom, kepada Halloriau.com, di ruang kerjanya. "Ba'da Dzuhur kita akan langsung meninjau dan mendata ke lokasi Desa Sialang Sakti kecamatan Dayun kabupaten Siak. Ada satu keluarga pemeluk Baha'i dengan nama Kepala Keluarga Tosan disana," ujar Muharoom.
Ia mengatakan keluarga Tosan yang diduga penganut agama Baha'i pertama di Siak juga belum jelas datang dari daerah mana. "Sampai saat ini kita belum mengetahui berapa orang jumlah penganut agama Baha'i dalam satu keluarga tersebut. Inilah yang akan kita data dan kita juga akan tanya mereka dari awal mereka masuk agama tersebut dan sebelumnya mereka beragama apa, semua akan kita data," ungkapnya.
Selain itu Ia juga meminta masyarakat agar tidak mengucilkan penganut agama tersebut dan juga meminta masyarakat tidak menganggap Baha'i sebagai agama yang terlarang.
Karena agama ini, sebutnya dilindungi undang-undang yaitu Mentri Agama RI nomor MA/276/2014 perihal penjelasan mengenai keberadaan agama Baha'i di Indonesia. Surat tersebut dibuat pada tanggal 24 Juli 2014.
"Dalam surat itu dijelaskan, agama Baha'i termasuk agama yang dilindungi negara sesuai pasal 29, pasal 28E, pasal 28I Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 45. Kemudian, berdasarkan penjelasan pasal 1 Undang-Undang nomor 1/pnps 1965 bahwa agama Baha'i di luar 6 agama yang diakui negara. Umat Baha'i sebagai kewarganegaraan Indonesia berhak mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Kabupaten, di bidang kependudukan, pencatatan sipil, pendidikan, hukum dan lain lain sesuai dengan peraturan peundang-undangan," pungkasnya.
Penulis : Diana
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :