www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Indonesia Unggul 1-0 atas Irak di Piala Asia U-23 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Perisai Nilai Sikap Penghulu Kampung Dayun Tidak Etis Ikut Komentari Eksekusi Lahan
Senin, 24 Oktober 2022 - 13:21:59 WIB

SIAK - DPP LSM Perisai menilai sikap Penghulu Kampung Dayun tidak etis. Karena ikut komentari constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha yang gagal dilaksanakan Pengadilan Negri (PN) Siak.

Apalagi dugaan suap yang dilakukan pihak pemohon eksekusi, PT Duta Swakarya Indah (DSI) berkaitan dengan constatering dan eksekusi itu, sedang menjadi atensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Ada dugaan suap yang dilakukan PT DSI itu berkaitan dengan constatering dan eksekusi lahan di Dayun, Kejati Riau sudah atensi ini," kata Ketua DPP LSM Perisai sekaligus kuasa pemilik lahan Indriany Mok dkk, Sunardi, Senin (24/10/2022).

Sunardi heran Penghulu Kampung Dayun terkesan ngotot agar lahan seluas 1.300 Ha itu dieksekusi. Ini yang membuatnya curiga.

Sunardi mengatakan, pihaknya bakal mengawal proses hukum terhadap dugaan suap menjelang eksekusi tersebut di Kejati Riau. Ia mendorong semua yang terlibat di dalamnya agar dipanggil atau diproses secara hukum.

"Kita terus mengawal kasus ini agar jelas siapa-siapa saja oknum yang terlibat di dalamnya. Saya sampaikan kepada Penghulu Kampung Dayun agar hati-hati memberikan komentar terkait kasus ini," kata dia.

Menurut Sunardi, Penghulu Kampung Dayun mengeluarkan kata-kata bertendensi dan cenderung provokatif. Penghulu Kampung Dayun telah menyebut kepemilikan lahan yang dikelola PT Karya Dayun seluas 1.300 Ha hanya 23 nama yang bukan orang kampung Dayun. Atas dasar itulah Penghulu Kampung Dayun menyuarakan agar putusan PN Siak untuk eksekusi dilaksanakan.

"Dapat kami sampaikan, pemilik lahan itukan juga warga negara indonesia yang telah diterbitkan sertifikat hak milik oleh BPN Siak. Asal- muasal lahan itu adalah hasil jual beli dengan masyarakat pemilik terdahulu semasa Kades dayun terdahulu pula," kata Sunardi.

Sunardi menyayangkan statement Penghulu Kampung Dayun yang menyebut pemilik bukan orang Dayun. Menurutnya Penghulu Kampung Dayun bisa menjadi penyebab provokasi baru atas sengketa lahan tersebut.

"Jangan dia terlalu intervensi, dia harus sadar bahwa lahan delapan ribu hektare itu bukan hanya di desa Dayun saja. Tetapi ada di mempura, sengkemang koto gasib," katanya.

Selain dari 643 persil SHM di kawasan seluas 1.300 Ha, di Sengkemang ada 698 persil baik SKT maupun sertifikat itu diklaim masuk 8000 Ha. "Belum lagi yang ada di Kampung Tengah ada ratusan surat milik warga," sambungnya.

Sunardi menjelaskan, terkait banyaknya lahan masyarakat di dalam kawasan PT DSI itu harus menjadi atensi Pemkab Siak untuk mengevaluasi kembali izin-izin yang diberikan. Termasuk Izin Lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diberikan kepada PT DSI, sebab kepemilikan masyarakat juga mempunyai surat-surat.

"Setelah kita melakukan pengamatan dan penilaian terhadap PT DSI, ada kesalahan fatal. Itu sudah jelas izin-izin yang diberikan sudah jelas aturan hukumnya bahwa lahan garapan warga atau yang sudah ada surat-surat apalagi sudah ada SHM itu sudah wajib dienclave. Apabila PT DSI tidak bisa persuasif kepada warga, atau warga tidak bersedia diganti rugi," kata dia.

Menurut Sunardi, hasil putusan PN Siak terhadap termohon eksekusi bahwa surat-surat di atasnya tidak sah juga tidak jelas objeknya. Di dalam putusan tidak ada lokasi, titik koordinat, di mana batasan dan lain-lain.

"Lahan punya siapa, letaknya di mana, tidak tertuang di dalam putusan itu, lahan yang mana tidak jelas. Ini hukum, seharusnya dari awal jika harus dilaksanakan harus tertuang koordinat. Karena itu saya ingatkan penghulu kampung dayun juga jangan gegabah, kami juga taat hukum kok," kata Sunardi.

Ia menegaskan, sebagai kuasa Indriany Mok dkk juga mengetahui Permen ATR/BPN nomor 21 Tahun 2020 pasal 37 ayat 1 setiap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan.

Pasal 2 menyatakan pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat kecualikan terhadap objek putusan terdapat putusan lain sekamar yang bertentangan, amar putusan menyatakan gugutan tidak dapat diterima. Objek putusan sedang diletakkan sita, letak bidang tanah objek perkara tidak jelas dan tidak ada eksekusi, letak, luas dan batas bidang tanah objek perkara yang disebut dalam amar putusan dan/atau pertimbangan hukum berbeda dengan letak, luas dan batas bidang tanah yang dieksekusi.

Tanah objek perkara telah berubah menjadi tanah negara atau haknya telah hapus. Putusan sama sekali tidak berhubungan dengan objek yang dimohon pembatalan, alasan lain yang sah.

Pada ayat 3 dinyatakan bahwa apabila putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan, maka diberitahukan kepada pemohon dan pengadilan disertai dengan alasan dan pertimbangannya.

"Sebenarnya semua pihak menyadari itu lahan tidak bisa dieksekusi, hanya saja faktor keterpaksaan mungkin ini menyangkut tentang adanya dugaan imbalan tadi. Sehingga oknum ini memaksakan diri. Sekarang kalau mau jelas, PN Siak ini apa perlu dihadirkan saksi ahli lagi, hadirkan saksi ahli mereka kami juga hadirkan saksi ahli kami. Apakah putusan tadi itu terhadap lahan yang bisa dilakuakan eksekusi, kami siap menerima tantangan dari PN Siak," katanya.

Sebelumnya Penghulu Kampung Dayun Nasya Nugrik mengatakan tidak ada lahan masyarakat Dayun yang menjadi objek eksekusi. Jika sekiranya ada diharapkan melapor kepadanya dan ia akan membantu penyelesaiannya dengan PT DSI. Bahkan Nugrik menduga massa yang menghadang eksekusi tersebut sengaja didatangkan dari luar daerah.

Penulis: Diana
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pemain Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024.(foto: int)Indonesia Unggul 1-0 atas Irak di Piala Asia U-23 2024
Inflasi di Riau.(ilustrasi/int)April 2024, Inflasi di Riau Capai 3,99 Persen
Edy Natar kembalikan formulir pendaftaran Bacalon Gubernur Riau ke NasDem Riau.(foto: detik.com)Edy Natar Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Gubernur Riau ke 3 Partai Politik
Smart Manufacture dari XL Axiata.(foto: istimewa)XL Axiata Buka Jalan Baru Industri Manufaktur Indonesia
Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso memimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2024 di Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Peringatan Hardiknas di Bengkalis: Gerakan Merdeka Belajar Semarak di Tanah Melayu
  Deputy Head of Communications RAPP, Disra Alldrick foto bersama Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers 2023-2027, Januar P Ruswita.(foto: istimewa)Majalah Internal RAPP, APRIL Digest Raih SPS Award 2024
Peserta Safety Riding Competition Regional Riau 2024.(foto: istimewa)60 Peserta Ikuti Kompetisi Safety Riding Honda Regional Riau 2024, Ini Para Juaranya
Kegiatan Asistensi Penyusunan Rencana Aksi Kinerja Tahun 2024 Pemkab Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bupati Bengkalis Dorong Komitmen Tingkatkan Kualitas Kinerja dan Sakip
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat ( Parmas) KPU Kepulauan Meranti, HanafiAda Gugatan di MK, KPU Kepulauan Meranti Tunda Penetapan Caleg DPRD Kabupaten Terpilih
BNNP Riau dan BNN Kota Dumai musnahkan barang bukti narkotika (foto/bambang)BNNP Riau dan BNN Dumai Musnahkan 15 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved