UMK Siak 2020 Naik 6 Persen, Jadi Rp2, 9 Juta
Selasa, 05 November 2019 - 17:19:18 WIB
SIAK - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak 2020 naik sekitar 6 persen dari tahun sebelumnya. Adapun besarannya yaitu sekitar Rp2.978.010,07. Hal ini yang baru diusulkan dalam sidang dewan pengupahan Kabupaten Siak belum lama ini.
"Pengesahan belum. Ini baru usulan saja. Setelah kita rapat yang terakhir ini, baru akan kita akan sahkan, untuk UMK kita di tahun 2020," ungkap Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budyadi kepada Media, Selasa (5/11/2019).
Ia mengatakan kenaikan UMK sudah berdasarkan hasil keputusan bersama dengan pengupahan dan menunggu persetujuan Gubernur Riau untuk pengesahannya.
"Angka tersebut juga sudah berdasarkan sidang dewan pengupahan antara serikat pekerja dengan Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), yang beberapa waktu lalu kita adakan," ungkapnya.
Ia juga mengatakan kenaikan ini juga masih diatas Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan inflasi.
"Kenaikan upah tahun 2020 ini sempat terjadi tarik ulur juga dalam pembahasan. Namun akhirnya semua peserta sidang sepakat. Tinggal menunggu sidang satu kali lagi, maka akan disahkan UMK kita untuk tahun 2020," pungkasnya.
Penulis: Diana Sari
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :