Pemkab Siak Siapkan Anggaran Jaminan Kesehatan untuk Ribuan Honorer Siak
Jumat, 30 November 2018 - 12:48:34 WIB
SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan, untuk perlindungan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Honorer Daerah dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Dari hasil verifikasi dan validasi data terdapat 6.036 orang PPNPN Honorer di lingkungan Pemkab Siak.
"Tahun 2019 mendatang kita sudah menganggarkan dana sebesar Rp 10 miliar yang diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Honorer Daerah dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak kedalam BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 6.036 orang,” sebut Jamaluddin, Asisten Admintrasi Umum Setda, Rabu (28/11/2018).
Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa atau Penghulu beserta perangkatnya dan PPNPN yang dibiayai dari APBD, disebut kelompok penerima upah yang ditetapkan sebagai peserta jaminan kesehatan katagori bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
“Jadi Perpres ini mengatur tentang para penghulu dan perangkat kampung, pegawai pemerintah non pegawai atau honorer itu harus terdaftar sebagai peserta BPJS dibayarkan oleh APBN maupun APBD nantinya," ungkapnya.
Lanjutnya, ditargetkan minimal terhitung pada 1 Januari 2019 mendatang, jumlah kepesertaan JKN KIS sudah mencapai 78 %.
Penulis : Ayu Djamhur
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :