Berikut Penjelasan Pihak Imigrasi Siak Terkait TKI Ilegal yang Terbaring Lemah di RS Taiwan
Rabu, 14 Maret 2018 - 11:45:13 WIB
SIAK - Dedi Putra (27), pria asal Kampung Sungai Barbari, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak ini kini terbaring lemah di Ministry of health and welfare nontou Hospital, Taiwan.
Dedi merupakan warga Kabupaten Siak yang berangkat bekerja ke negara Taiwan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal Hua Sheng N0669 CT7- 0609 berbendera Taiwan sejak 2015 lalu tanpa membawa surat-surat yang lengkap dan hanya bermodalkan sebuah paspor yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Siak pada 5 Maret 2015.
Saat ini, pria kelahiran Tanjung kuras ini terbaring lemah di sebuah rumah sakit di Taiwan. Dedi diduga mengalami depresi berat setelah tertangkap oleh pihak kepolisian setempat dan tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap. Ia pun ditahan dan merasakan pergolakan bathin yang hebat selama ditahanan. Hingga ia tidak mau makan dan sering menggigit-gigit lidahnya sendiri.
Terkait hal tersebut, pihak imigrasi kelas II Siak membenarkan bahwa Dedi merupakan tenaga kerja asal Kabupaten Siak yang saat ini terbaring lemah di sebuah Rumah Sakit di Taiwan.
"Berita awal kami dapatkan dari media sosial, kemudian untuk memeriksa kebenaran kabar tersebut, kami mencoba menghubungi Camat Pusako dan ternyata benar ada warganya yang bekerja sebagai TKI di Taiwan, kemudian informasi tersebut kami lanjutkan ke pihak imigrasi Taiwan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar, bahwa ada warga Siak yang saat ini tengah di rawat di RS tersebut,"sebut Harapan Nasution Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Siak, Selasa (13/3/2018).
Saat ini, tengah dilakukan pengecekan langsung kondisi Dedi di Rumah Sakit tersebut, namun dari Taipei ke Rumah Sakit tersebut menempuh jarak 200 Km akan memakan waktu, sehingga kemungkinan hasil pengecekan baru akan didapat hari ini (14/3/2018) atau lusa.
Lanjutnya, pada tanggal 9 Maret rencananya Dedi bersama dua orang WNI lainnya bernama Rudi dan Danu sudah dijadwalkan akan dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat EVA Air. Namun penerbangan tidak mungkin dilakukan melihat kondisi mental Dedi saat itu.
Sebelumnya, Dedi bekerja di sebuah kapal berbendera Taiwan, namun tidak tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dikarenakan bekerja sebagai ABK Letter of Guarantee (LG) yang mana tidak tercatat sebagai PMI baik oleh BNP2TKI ataupun dapat rekomendasi dari Kemenaker RI namun dimungkinkan tercatat di pihak Consult of Agriculture Taiwan.
Ia dimasukkan ke Rumah Detensi Imigrasi Taiwan pada tanggal 14 Februari 2018 setelah ditangkap oleh pihak kepolisian setempat di Nontou, Taiwan. Pada saat itu, kondisi Dedi masih dalam keadaan normal, namun dua minggu terakhir sebelum keberangkatan pendeportasian ke Indonesia, ia mulai tidak mau makan dan lemas dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Kondisi fisiknya yang lemah membuat pihak maskapai menolak untuk memberangkatkannya, hingga akhirnya ia kembali dirawat di rumah sakit.
Penulis : Ayu
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :