Tidak Bayarkan THR ke Pekerja, Komisi III DPRD Rohul Ancam Saksi Perusahaan
Kamis, 15 Juni 2017 - 15:10:56 WIB
PASIR PANGARAIAN - Komisi III (tiga) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mengancam akan jatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan ke pekerja hingga tujuh hari atau H-7, sebelum hari raya Idul Fitri.
Pernyataan itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi III (tiga) DPRD Rohul, Novliwanda Ade Putra ST, Kamis (15/6/2017). Sebutnya, itu sudah jadi kewajiban setiap perusahaan atau badan usaha untuk membayarkan THR ke pekerja, sesuai ketentuan berlaku, tujuh hari sebelum Lebaran.
"Kita akan berikan sanksi ke perusahaan yang tidak membayarkan THR ke karyawannya tujuh hari sebelum Lebaran," ucap Novliwanda.
Jelas Politisi Partai Gerindra, pembayaran THR harus dibayarkan oleh setiap perusahaan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016, menyatakan bahwa setiap perusahaan diwajibkan membayar THR ke pekerja atau karyawan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Novliwanda juga mengingatkan ke seluruh perusahaan, agar bayarkan apa yang menjadi hak para karyawan atau pekerja tepat waktu. Sebab jika terlambat membayarkan THR, perusahaan juga bisa kena sanksi.
"Bila terlambat bayarkan THR, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi denda. Jika tidak dibayarkan perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif, sanksi teguran tertulis, bahkan sampai sanksi pembatasan kegiatan usaha," tegas Wanda lagi.
Jelas Wanda, bahwa setiap pekerja atau karyawan, baik tetap atau kontrak berhak menerima THR Keagamaan meski baru bekerja satu bulan.
"Namun besaran THR dibayarkan secara proporsional, dan sudah diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016," tambahnya.
Wanda akui, tidak ada alasan lagi bagi seluruh perusahaan di Kabupaten untuk tidak membayarkan THR Keagamaan ke pekerja, sebab tunjangan ini hanya dibayarkan satu kali dalam satu tahun.
"Sudah sangat keterlaluan bila hak para karyawan atau pekerjanya tidak diberikan oleh perusahaan," sebut Wanda.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :