ASN Rohul Dilarang Mudik Pakai Mobdin
Jumat, 01 Juli 2016 - 09:16:21 WIB
PASIR PANGARAIAN - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dilarang menggunakan mobil dinas (Mobdin) saat mudik Idul Fitri 1437 Hijriah. Seluruh mobdin operasional pejabat tanpa terkecuali harus "dikandangkan" di Lapangan Kantor Bupati paling lambat hari ini, Jumat (1/7/2016).
"Semua mobil dinas tidak boleh dibawa mudik. Sebenarnya kita sedih, tapi mau bagaimana lagi. Ini sudah instruksi pemerintah pusat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rohul, H Sukiman.
Nantinya, seluruh mobil dinas milik Pemkab Rohul akan diberi rantai dan dijaga Satpol PP Rohul, sehingga tidak bisa digunakan untuk mudik pejabat. "Tidak perlu khawatir mobilnya rusak, seluruhnya akan aman dijaga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," sebut Sukiman.
Sukiman mengimbau seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Rohul, manfaatkan waktu cuti lebaran selama 9 hari dengan sebaik mungkin bersama keluarga.
"Dengan waktu yang telah diberikan, maka saya harapkan digunakan dengan sebaik-baiknya," harapnya.
Sukiman juga menegaskan, akan menjatuhkan sanksi disiplin bagi aparatur yang menambah waktu cutinya. Tapi bagi aparatur yang keluar Provinsi Riau, seperti ke Kalimantan hingga Papua, akan diberi izin mengingat perjalanan yang ditempuh terbilang jauh.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :