Kabar Gembira!! Warga Mudik Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi
Kamis, 30 Juni 2016 - 09:21:37 WIB
PASIRPANGARAIAN - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pitoyo Agung Yuwono mengataankan, warga Rohul yang akan mudik Idul Fitri 1437 Hijriah/ 2016 Masehi, bisa menitipkan kendaraan di kantor polisi, baik itu sepeda motor maupun mobil.
"Masyarakat yang mau mudik bisa menitipkan kendaraannya di kantor polisi secara gratis dan dijamin keamanannya," sebut Pitoyo.
Pitoyo menjelaskan, persyaratan bagi warga menitipkan kendaraan di Kantor Polisi, warga cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan mengisi berita acara. Setelah mengisi berita acara, otomatis keamanan akan jadi tanggung jawab pihak Kepolisian.
"Lebih baik dititipkan di kantor polisi. Sehingga kita bisa menjamin keamanan harta benda masyarakat," ungkapnya.
Menurut Kapolres, hingga H-8 Idul Fitri belum ada warga yang menitipkan kendaraannya di kantor polisi.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :