www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dua SMPN Baru di Pekanbaru Sudah Bisa Gelar PPDB 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemkab Buka Seleksi Calon Dirut dan Dewan Pengawas BPR Rohul, Inilah Persyaratannya...
Rabu, 20 November 2019 - 16:08:56 WIB

PASIR PANGARAIAN - Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab), melalui Tim Seleksi (Timsel), secara resmi umumkan seleksi calon Direktur Utama (Dirut) dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rokan Hulu (Rohul).

Dikatakan Ketua Timsel‎ Seleksi Calon Dirut dan Dewan Pengawas PD BPR Rohul, yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Rohul H Abdul Haris S.Sos, M.Si, melalui Sekretaris Timsel Rudi Jaya Manurung S.Sos, mengakui,  pengumuman seleksi calon Dirut dan Dewan Pengawas PD BPR Rohul sesuai surat pengumuman Nomor: 01/TIMSEL-BPR/2019, tertanggal 19 November 2019.

Rudi Jaya, yang juga Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Rohul‎ mengatakan sesuai jadwal hasil rapat Timsel, untuk pendaftaran seleksi calon Dirut dan Dewan Pengawas PD BPR Rohul mulai dibuka‎ Rabu 20 November sampai dengan 6 Desember 2019.

"Untuk pendaftaran dibuka pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB," terang Rudi, Senin (19/11/2019) sore.

Terkait jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi 13 Desember 2019, pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) 16-30 Desember 2019, proses seleksi Otorisasi Jasa Keuangan‎ (OJK) 23-24 Desember 2019, pengumuman hasil seleksi OJK 27 Januari 2020, dan wawancara akhir 31 Januari 2020.

Rudi mengaku, ketentuan dan persyaratan seleksi calon Dirut dan Dewan Pengawas PD BPR Rohul berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 94 Tahun 2017, tentang pengelolaan BPR Milik Pemerintah Daerah Pasal 41 dan Peraturan OJK Nomor 20/PJOK.03/2014 pasal 26, sesuai Pasal 37 dan Pasal 40 Permendagri Nomor 37 tahun 2018.

Untuk surat lamaran harus ditulis tangan dan ditandatangani diatas materai 6000 dan dikirimkan langsung ke Bupati Rohul melalui Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Rohul di Lantai 2 Jalan Tuanku Tambusai KM 4 Komplek Perkantoran Pemda Rohul.

Rudi mengatakan,  untuk pendaftaran seleksi calon Dirut dan Dewan Pengawas PD BPR Rohul via email tidak berlaku.

"Kita berharap, surat lamaran diantar langsung ke Bagian Ekonomi Setda Rohul," kata Rudi.‎

‎kemufian, bagi setiap calon Dirut maupun Dewan Pengawas PD BPR Rohul, nantinya menjalani beberapa tahapan, seperti seleksi administrasi, Seleksi UKK dan OJK, serta tahapan terakhir yaitu wawancara dengan pemilik saham terbesar yaitu Pemkab Rohul, yang akan dilakukan oleh Bupati Rohul.

Rudi menambahkan, di jadwal wawancara, setiap calon Dirut maupun Dewan Pengawas PD BPR Rohul harus mematuhi setiap persyaratan yang telah ditetapkan oleh Timsel.

Inilah persyaratan Kengkap Seleksi Calon Dirut dan Dewan Pengawas PD BPR Rohul:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI.‎
2. Sehat jasmani dan Rohani.‎
3. Surat Lamaran dibuat dengan tulisan tangan disertai materai 6000.‎
4. Kompetensi, (kemampuan melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan Sikap Kerja).‎
5. Memiliki keahlian, Integritas, Kepemimpinan, Jujur, berprilaku Baik dan Dedikasi yang tinggi.
6. Berijazah S1 (Srata satu).‎
7. Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.‎
8. Surat pernyataan bermaterai tidak sedang menjalani sanksi pidana.‎
9. Memahami pernyataan bermaterai tidak sedang menjalani sanksi pidana.‎
10. memahami penyelenggaraan pemerintah daerah‎.
11. Memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha perusahaan.‎
12. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.‎
13. Tidak pernah menjadi anggota direksi dan dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan Badan Usaha dipimpin dinyatakan pailit.‎
14. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah / calon kepala legislatif.‎
15. Surat pernyataan bermaterai bersedia berdomisili di Rokan Hulu selama menjabat.
16. Melampirkan foto copy bukti telah memiliki sertifikat kelulusan kompetensi Direktur dan Dewan Pengawas.‎
17. Berusia paling rendah 35 tahun, dan paling tinggi 55 Tahun untuk Dirut dan 60 untuk Dewan Pengawas.‎
18. Melampirkan pas foto ukuran 4x6= 2 lembar.‎
19. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup. (Adv/ Pemkab Rokan Hulu)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)Dua SMPN Baru di Pekanbaru Sudah Bisa Gelar PPDB 2024
Dr Afni saat sowan ke ulama sebelum mendaftar sebagai calon Bupati Siak 2024.(foto: istimewa)Langkah Pasti ke Pilkada 2024, Dr Afni Temui Ulama Sebelum Daftar Calon Bupati Siak
Foto bersama.Perkuat Bisnis Media, AMSI Kembali Gelar Advanced Mentoring for Media Sustainability
Pemain Timnas Indonesia U-23, Rafael Struick.(foto: detik.com)Pecundangi Korsel, Struick Ungkap Rahasia Kemenangan Garuda Muda di Piala Asia U-23 2024
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal SIP MIPBawaslu Kepulauan Meranti Lakukan Evaluasi dan Seleksi Panwascam Jelang Pilkada
  Ketua DPD PAN Pekanbaru, Ir Nofrizal MM.(foto: int)DPD PAN Inisiasi Koalisi Indonesia Maju di Pilwako Pekanbaru 2024
Kegiatan Kampar Expo 2024.(foto: mcr)Kampar Expo 2024: Bangkitkan Potensi Ekonomi Lokal dan Nasional
Petugas Pabrik PT SLS, sedang memompa air di area Parit Gajah.(foto: andi/halloriau.com)Diguyur Hujan 4 Hari, PT SLS Tanggap Cepat Tangani Genangan di Area Perkebunan Warga
Masjid Raya Pekanbaru.(foto: int)Ini 5 Destinasi Wisata di Riau dengan Keindahan Alam dan Kekayaan Budaya
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak Hari ini: Pisces Pertahankan Bisnis, Taurus Jaga Pikiran Positif
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved