Viral di Medsos, Sekda Rohul Coba Alat Penyeberangan Flying Fox di Tambusai
Kamis, 19 September 2019 - 16:49:45 WIB
PASIR PANGARAIAN - Jadi viral di media sosial (Medsos) bahkan di sejumlah TV, alat penyeberangan yang mengenakan kawat sling, seperti wahana flying fox di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kini jadi pembicaraan orang banyak.
Alat penyeberangan yang tidak biasa dan dianggap unik mendadak viral di Medsos, setelah video dua remaja putri berjilbab sedang berboncengan di atas sepeda motor menyeberang Sungai Batang Kumu seperti sedang bermain wahana flying fox menyebar.
Bahkan saat tengah viral di Medsos, bukan hanya Camat Tambusai Muammer Ghadafi saja yang turun dan melihat lokasi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul H Abdul Haris dibuat penasaran hingga diirnya juga turun ke lokasi pada Rabu siang (18/9/2019).
‎Bukan hanya Sekda, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Rohul dan Camat Tambusai Muammer Ghadafi, tidak saja sekedar meninjau, mereka juga sempat mencoba alat penyeberangan seperti flying fox yang biasa disebut katrol oleh warga setempat.
Diakui Sekda Abdul Haris Pemkab Rohul selama ini tidak tinggal diam menyikapi persoalan infrastruktur, sama halnya alat penyeberangan yang menghubungkan dua desa di Kecamatan Tambusai tersebut, yakni antara Desa Sei Kumango dengan Dusun Marubi Desa Batang Kumu.
Haris juga mengatakan Pemkab Rohul sulit membangun jembatan untuk akses warga dua desa di Tambusai, karena areal digunakan untuk menyeberang, masuk areal perusahaan PT Marihat untuk penelitian, serta berbatasan dengan kawasan hutan lindung Mahato.
Selain berbatasan dengan lahan perusahaan dan hutan lindung, ternyata jalan dilalui warga untuk menuju tempat penyeberangan ini juga masih milik PT Marihat.
"Pertama kita harus ada izin dari perusahaan. Kedua dan yang sangat sulit, di seberang Sungai Batang Kumu merupakan kawasan hutan lindung Mahato yang tidak boleh dibuka," ungkap Abdul Haris.
"Seandainya Pemkab Rohul memfasilitasi pembukaan jalan, tentunya akan mengancam keberadaan hutan lindung," tambahnya.
Abdul Haris mengaku bahwa Pemkab Rohul sulit mencarikan solusi untuk warga di Dusun Marubi, karena terbentur soal status lahan yang ditempati juga masih masuk kawasan hutan lindung Mahato, dan pemerintah daerah tidak punya kewenangan mengalihkan status hutan lindung.
Karena Dianggap berbahaya dan mengancam keselamatan warga, Sekda Haris mengaku Pemkab akan segera menyurati Pemerintah Kecamatan Tambusai dan Pemerintah Desa, untuk mengimbau warganya agar tidak lagi menggunakan alat penyeberangan tersebut.
Abdul Haris juga meminta warga Tambusai untuk melewati jalan yang sudah disiapkan pemerintah, meski jarak tempuhnya lebih jauh, karena harus memutar dan melewati Simpang LKA Tambusai.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :