Seorang Jadi Tersangka, Tim Satgas Karlahut Rohul Amankan 2 Terduga Pembakar Lahan
Rabu, 21 Agustus 2019 - 16:10:03 WIB
PASIR PANGARAIAN - Tim Satgas Karlahut di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menangkap seorang lelaki yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan.
Pemuda berusia 21 tahun berinisial Ir, warga Dusun Pasir Pinang Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, ditangkap tim gabungan saat tengah melakukan patroli pada Selasa (20/8/2019) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli mengatakan laki-laki berprofesi sebagai petani ini ditangkap tim gabungan di lahan yang sedang terbakar di Dusun Muara Musu Timur Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir.
Dikaui Ipda Feri, pengungkapan berawal Selasa sekira pukul 11.00 WIB, tim gabungan Satgas Karlahut dipimpin Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani SH, bersama personel Koramil 02 Rambah dan BPBD Rokan Hulu, tengah melakukan patroli, melakukan pencarian titik api yang terpantau di Desa Muara Musu.
Ketika sedang melakukan pencarian, melewati jalan kebun karet dan kebun sawit, tim gabungan Satgas Karlahut menemukan titik api terletak di Dusun Muara Musu Timur Desa Muara Musu.
"Saat sampai di titik api, terlihat ada dua oknum warga yang sedang berada di lokasi. Melihat kedua warga ini, tim langsung mengamankan kedua orang tersebut," jelas Ipda Feri, Rabu (21/8/2019).
Saat diinterogasi, lelaki berinisial Ir mengakui, diirnya melakukan pembakaran menggunakan sebuah mancis, dan bahan bakar premium atau bensin yang dicampur oli.
Mendengar pengakuan Ir, tambah Ipda Feri, kedua warga yang berada di lokasi, beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Rambah Hilir. Kemudian diserahkan ke Polres Rokan Hulu guna pengusutan lanjut.
"Statusnya sudah tersangka saat ini," kata Paur Humas Polres Rohul, Ipda Feri Fadli.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :