DPRD Akhirnya Rekomendasi LKPj Bupati Rohul dan Sahkan Dua Ranperda
Kamis, 01 Agustus 2019 - 17:06:50 WIB
PASIR PANGARAIAN-DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah merekomendasikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Rohul tahun anggaran 2018 sekaligus menyetujui 2 Ranperda yang
sebelumnya telah dibahas masing-masing Panita Khusus (Pansus).
Rekomendasi dan pengesahan dua Ranperda digelar dalam rapat paripurna bertempat di Gedung DPRD Rohul, Selasa (30/7/2019) sore kemarin.
Dimana dua Ranperda yang sidah diambil keputusan dan disetujui DPRD yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Rohul tahun anggaran 2018 dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi Jasa usaha.
Sedangkan rekomendasi LKPj dan pengesahan dua Ranperda oleh DPRD Rohul, setelah tiga juru bicara dari masing-masing Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus sekaligus pengambilan keputusan di dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul H Zulkarnain SSos, Hardi Chandra dan H Abdul Muas.
Di rapat paripurna DPRD yang pelaksanaannya molor itu, dari Pemerintah daerah, dihdiri Bupati Rohul H Sukiman, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perwakilan Forkopimda Rohul.
Bupati Sukiman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Rohul yang terhormat, yang sudah melakukan pembahasan hingga pengambilan keputusan oleh DPRD Rohul terhadap LKPj Bupati Rohul tahun anggaran 2018 dan 2 Ranperda yang telah disampaikan beberapa waktu lalu menjadi Perda.
"Atasnama Pemkab Rohul berterimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya ke pimpinan adan Anggota DPRD Rohul, yang sudah merekomendasikan LKPj Bupati Rohul tahun 2018 sebagai bahan evaluasi dan kontribusi positif untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pembangunan Kabupaten Rohul," ujarnya.
Diakui Bupati, rekomendasi itu membuktikan DPRD Rohul sudah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, baik yang berkaitan dengan keberhasilan maupun kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang sudah dilaksanakan Pemkab Rohul tahun 2018.
Kemudian, dengan telah disetujui 2 Ranperda diantaranya Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Rohul tahun anggaran 2018 dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Lanjut Buapati lagi, pemerintah daerah dalam pembahasan kedua Ranperda telah banyak menerima saran dan pendapat yang berkembang setiap tingkat pembahasan.
Setiap keputusan yang diambil sudah merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD Rohul. Bahkan Pansus telah bekerja dengan maksimal dengan penuh rasa tanggungjawab dan selektif dalam memberikan masukan dan saran dalam upaya penyempurnaan kedua Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda.
‘’Kedua Ranperda yang sudah disetujui, sebelum ditetapkan menjadi Perda harus mendapatkan evaluasi dari Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,’’ jelasnya.
Bupati juga nengingatkan ke Sekwan Rohul Drs Budhia Kasino agar dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang telah disetujui bersama ke Bupati Rohul melalui Bagian Hukum Setda Rohul untuk dilakukan proses evaluasi.
Karena mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi antara DPRD dengan kepala daerah dapat berjalan dengan baik.(Adv/Pemkab Rokan Hulu)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :