www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dibuka Sampai Agustus 2024, Ini Syarat Program Magang ke Jepang Tahap II Disnakertrans Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Perusahaan di Rohul Diminta Segera Bayarkan THR Pekerja dan Buruh
Selasa, 21 Mei 2019 - 15:44:58 WIB

PASIR PANGARAIAN - Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Transnaker) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mengimbau seluruh perusahaan dan pengusaha segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/ buruh.

Surat edaran ditandatangani Bupati Rohul H Sukiman Nomor 560/ Diskoptransnaker-TKHI/33.10, tentang Pemberitahuan THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tertanggal 15 Mei 2019 telah disebarkan oleh Diskop UKM Transnaker Rohul ke seluruh perusahaan sejak Kamis lalu (16/5/2019)‎.

Informasi Kepala Diskop UKM Transnaker Rohul Herry Islami ST, MT, melalui Sekretaris Diskop UKM Nakertrans Rohul Hasbikar SKM mengatakan, poin isi dari surat edaran Bupati Rohul yang mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, dan surat edaran Gubernur Riau Nomor: 84/SE/2019 tanggal 13 Mei 2019, Tentang THR Keagamaan 2019.

‎Pengusaha wajib membayar THR Keagamaan ke pekerja/ buruh paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Kedua, pengusaha wajib berikan THR Keagamaan ke pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus‎, termasuk karyawan berstatus Buruh Harian Lepas/ Karyawan Harian Lepas (BHL/KHL).

Ketiga, besaran THR Keagamaan ke pekerja/buruh ditetapkan sesuai perhitungan. Adapun pekerja yang wajib menerima THR yaitu BHL/KHL yang sudah bekerja 12 bulan atau 1 tahun secara terus menerus.

Kemudian THR Keagamaan untuk pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional dengan perhitungan yaitu masa kerja dikali satu bulan upah lalu dibagi 12.

Poin ke empat, apabila pemberian THR Keagamaan sudah diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, dan nilainya lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka yang dibayarkan ke pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Hasbikar mengaku, bagi pekerja/buruh yang belum‎ menerima THR Keagamaan sampai 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7 bisa melaporkan ke Posko Pengaduan THR di Kantor Diskop UKM Transnaker Rohul dengan nomor kontak: 081371718844, 085255003421, dan 085263792688.

‎Helbiskar juga mengatakan, Posko Pengaduan THR akan dibuka mulai H-7 sampai H+10 hari raya Idul Fitri. Setiap pengaduan dari pekerja/buruh segera ditindaklanjuti Diskop UKM Transnaker Rohul.

Sebutnya, Diskop UKM Transnaker Rohul hanya anjuran, yakni memerintahkan perusahaan atau pengusaha untuk segera membayarkan THR Keagamaan, sedangkan sanksinya nantinya ada Pengawas Ketenagakerjaan dari Pemprov Riau.

"Bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak membayarkan THR Keagamaan, nantinya akan ada sanksi dari Pengawas Ketenagakerjaan dari Provinsi (Riau)," kata Hasbikar, Selasa (21/5/2019).

Hasbikar mengimbau ke perusahaan atau pengusaha di Kabupaten Rohul, segera membayarkan THR Keagamaan tepat waktu,‎ minimal H-7 hari raya Idul Fitri.

"Kita berharap, seluruh perusahaan cepat membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh, karena ini hak mereka," ucap Hasbikar.

Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi program magang ke Jepang tahap II Disnakertrans Riau dibuka (foto/int)Dibuka Sampai Agustus 2024, Ini Syarat Program Magang ke Jepang Tahap II Disnakertrans Riau
Bupati Kepulauan Meranti, Asmar saat meninjau alat penanganan Karhutla (foto/ist)Tetapkan Siaga Bencana, Pemkab Kepulauan Meranti Ingatkan Bahaya Karhutla
Pj Gubri, SF Hariyanto menerima piagam penghargaan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Riau, Bambang (foto/int)Pemprov Riau Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman
Pasukan Manggala Agni Daops Siak terlihat melakukan pendinginan terhadap lahan yang terbakarTim Manggala Agni Siang Malam Berjibaku Padamkan Api di Pulau Rangsang
PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar buka puasa bersama jurnalis dan perusahaan media di Riau (foto/budy)Perkuat Silaturahmi, PT BSP Buka Puasa Bersama Jurnalis dan Asosiasi Perusahaan Pers
  Ilustrasi tapir besar masuk permukiman penduduk di Pekanbaru (foto/int)BKSDA Riau Tinjau Lokasi Tapir Masuk Pemukiman di Pekanbaru
Pj Gubri, SF Hariyanto menerima piagam penghargaan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Riau, Bambang (foto/int)Pemprov Riau Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman
Wabub Pelalawan Nasaruddin menyerahkan penghargaan yang diterima langsung CD Head RAPP F Leohansen Simatupang (foto/ Andy)RAPP Kembali Raih Penghargaan Program CSR Terbaik dalam Musrenbang, Ini Kata Wabup Pelalawan
Diskusi Bertema "Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia" di Hotel Horison Ultima (foto/ist)Ombudsman Menilai Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus, Meski Ibu Kota Sudah Pindah
Petani sawit Riau diajak berinvestasi emas Antam untuk stabilitas finansial (foto/ilustrasi)Investasi Emas Pilihan Tepat untuk Petani Sawit Riau untuk Mengelola Aset
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved