Perusahaan di Rohul Diminta Segera Bayarkan THR Pekerja dan Buruh
Selasa, 21 Mei 2019 - 15:44:58 WIB
PASIR PANGARAIAN - Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga
Kerja (Diskop UKM Transnaker) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mengimbau
seluruh perusahaan dan pengusaha segera membayarkan tunjangan hari raya
(THR) keagamaan kepada pekerja/ buruh.
Surat edaran
ditandatangani Bupati Rohul H Sukiman Nomor 560/
Diskoptransnaker-TKHI/33.10, tentang Pemberitahuan THR Keagamaan Bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan, tertanggal 15 Mei 2019 telah disebarkan
oleh Diskop UKM Transnaker Rohul ke seluruh perusahaan sejak Kamis lalu
(16/5/2019).
Informasi Kepala Diskop UKM Transnaker Rohul Herry
Islami ST, MT, melalui Sekretaris Diskop UKM Nakertrans Rohul Hasbikar
SKM mengatakan, poin isi dari surat edaran Bupati Rohul yang mempedomani
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, dan surat edaran
Gubernur Riau Nomor: 84/SE/2019 tanggal 13 Mei 2019, Tentang THR
Keagamaan 2019.
Pengusaha wajib membayar THR Keagamaan ke
pekerja/ buruh paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan,
sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Kedua, pengusaha wajib
berikan THR Keagamaan ke pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1
bulan secara terus menerus, termasuk karyawan berstatus Buruh Harian
Lepas/ Karyawan Harian Lepas (BHL/KHL).
Ketiga, besaran THR
Keagamaan ke pekerja/buruh ditetapkan sesuai perhitungan. Adapun pekerja
yang wajib menerima THR yaitu BHL/KHL yang sudah bekerja 12 bulan atau 1
tahun secara terus menerus.
Kemudian THR Keagamaan untuk pekerja
yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi
kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional dengan perhitungan
yaitu masa kerja dikali satu bulan upah lalu dibagi 12.
Poin ke
empat, apabila pemberian THR Keagamaan sudah diatur dalam Peraturan
Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, dan nilainya lebih besar dari
nilai THR Keagamaan, maka yang dibayarkan ke pekerja/buruh sesuai dengan
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Hasbikar
mengaku, bagi pekerja/buruh yang belum menerima THR Keagamaan sampai 7
hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7 bisa melaporkan ke Posko
Pengaduan THR di Kantor Diskop UKM Transnaker Rohul dengan nomor kontak:
081371718844, 085255003421, dan 085263792688.
Helbiskar juga
mengatakan, Posko Pengaduan THR akan dibuka mulai H-7 sampai H+10 hari
raya Idul Fitri. Setiap pengaduan dari pekerja/buruh segera
ditindaklanjuti Diskop UKM Transnaker Rohul.
Sebutnya, Diskop UKM
Transnaker Rohul hanya anjuran, yakni memerintahkan perusahaan atau
pengusaha untuk segera membayarkan THR Keagamaan, sedangkan sanksinya
nantinya ada Pengawas Ketenagakerjaan dari Pemprov Riau.
"Bagi
perusahaan atau pengusaha yang tidak membayarkan THR Keagamaan, nantinya
akan ada sanksi dari Pengawas Ketenagakerjaan dari Provinsi (Riau),"
kata Hasbikar, Selasa (21/5/2019).
Hasbikar mengimbau ke
perusahaan atau pengusaha di Kabupaten Rohul, segera membayarkan THR
Keagamaan tepat waktu, minimal H-7 hari raya Idul Fitri.
"Kita berharap, seluruh perusahaan cepat membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh, karena ini hak mereka," ucap Hasbikar.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :