Cegah Penggunaan HP dan Narkoba, Lapas Klas II B Hancurkan 540 Handphone Sitaan
Kamis, 28 Februari 2019 - 18:01:41 WIB
PASIR PANGARAIAN - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian, Kamis, (28/2/2019), gelar Apel Deklarasi Bersama Bebas Narkoba dan Handphone di Lembaga Permasyarakatan. Selain deklarasi, Lapas Kelas II B, juga mengumpulkan ratusan handpone (HP) sitaan yang berhasil disita dari para warga binaan.
Deklarasi Bersama Bebas Narkoba dan Handphone ini, merujuk pada Surat Edaran Direktur Jendral Permasyarakatan Nomor PAS-126 PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang langkah progresif dan serius pemberantasan narkoba di rumah tajanan Negara, Cabang Rutan Lapas dan Lapas anak-anak, serta rangka rencana aksi nasional Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Persekusor Narkotika.
Hadir dikegiatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian Muhamad Lukman, Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi, perwakilan Pengadilan Negeri, Danramil Rambah Kapten Junaedi, tokoh Agama/Masyarakat, pejabat struktural, petugas serta warga binaan pemasyarakatan.
Selain deklarasi, dalam kegiatan ini, Lapas Kelas IIB juga memghancurkan 540 unit HP hasil sitaan milik warga Binaan dan tahanan Lapas dari Januari 2018 hingga Februari 2019. Menariknya, setelah dihancurkan, pihak Lapas kemudian memakukan hHandphone sitaan tersebut di tugu bertuliskan "Stop Handphone" .
Kalapas Muhamad Lukman menjelaskan, deklarasi sebagai salah satu wujud pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jajaran permasyarakatan, dalam rangka pemberantasan narkoba dan pemakaian handphone di dalam Lapas.
Menurutnya, penggunaan HP sangat berpotensi menjadi sarana dalam peredaran narkoba baik dari dalam ataupun dari luar Lapas.
"Areal steril dalam Lapas harus benar-benar bersih dari penggunaan HP. untuk petugas pada saat melaksanakan tugas simpan HP pada loker yang telah disediakan. Untuk Warga Binaan apabila ingin berkomunikasi dengan keluarganya silahkan lakukan kunjungan keluarga atau melalui fasilitas Wartelsuspas yang sudah disediakan" kata Kalapas.
Menurut Kalapas, pihaknya memiliki komitmen kuat dalam mencegah penggunaan Handphone dan peredaran Narkoba di lingkungan Lapas. Sebagai tindak lanjut komitmen tersebut, pihaknya memperketat pemeriksaan baik barang dan badan serta permiksaan kamar hunian secara berkala guma memastikan tidak ada warga binaan yang menyimpan Handphone dan Narkoba.
"Tugu "Stop Hanpone" yang terbuat dari HP hasil sitaan Warga Binaan ini, sengaja dibuat untuk menjadi pengingat bagi petugas, warga binaan, dan keluarga berkunjung, tentang pelarangan penggunaan Handphone di areal steril di Lapas," Tegasnya.
Sementara itu, diakui Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, penggunaan Handpone memang menjadi salah satu sarana dalam peredaran Narkoba di dalam Lapas. Pada tahun 2018, kata Masjang, pihaknya menangani 3 kasus penyelundupan Narkoba ke Lapas yang disinyalir dipesan warga binaan melalui Handphone.
"Kita tentunya sangat mengapresiasi dan mendukung upaya Kalapas melakukan deklarasi stop Narkoba dan Handpone ini. Diharapkan, melalui delarasi ini, pengawasan terhadap penggunaan Handpone dapat dilakukan secara ketat, sehingga mempersempit ruang transaksi Narkoba yang menyasar ke dalam Lapas," jelas Kasat Narkoba.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :