PASIR PANGARAIAN - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman, Senin (19/11/2018) siang, launching aplikasi Sistem Informasi Pengajuan Draf Informasi Hukum (SIPEDIH), hasil karya dan inovasi Asisten III Setda Rohul H Helfiskar SH MH.
Kegiatan digelar di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Rohul. Aplikasi SIPEDIH yang diterapkan Pemkab Rohul menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Riau yang menerapkannya. Aplikasi SIPEDIH untuk meningkatkan pelayanan serta memperpendek rentang kendali serta efisiensi dan efektifitas, dalam informasi produk hukum di lingkungan Pemkab Rohul.
Dalam launching sekaligus sosialisasi aplikasi SIPEDIH, juga dihadiri Asisten III Setda Rohul H Helfiskar SH MH, seluruh pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Rohul.
Bupati Rohul H Sukiman, memberikan apresiasi ke Asisten III Setda Rohul, yang sudah membuat inovasi dalam rangka peningkatan pelayanan dalam bidang informasi produk hukum di lingkungan Pemkab Rohul.
Bupati juga berterima kasih, karena dalam pembuatan aplikasi tersebut, tidak menggunakan dana APBD Rohul. Hal itu tentu sudah seharusnya bagi pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Rohul untuk membuat terobosan dan inovasi baru dalam meningkatkan percepatan pelayanan dan kinerja Pemkab Rohul.
“Karena, dengan adanya aplikasi SIPEDIH, sangat membantu tugas dari OPD dalam pengajuan draf informasi produk maupun penyelesaian pembentukan produk hukum daerah yang terintegrasi. Kemudian nantinya dioperasikan di Bagian Hukum Setda Rohul,’’ jelas Bupati.
Bupati mengatakan, bahwa selama ini OPD dalam mengajukan draf informasi produk hukum dilakukan secara manual. Dengan adanya aplikasi SIPEDIH maka dapat mempermudah birokrasi, efisiensi, cepat dan kepastian hulum dapat memanfaatkan informasi teknologi yang ada.
Bupati menambahkan, agar Kepala OPD membuat inovasi dalam peningkatan pelayanan maupun bidang lainnya, kemudian dapat memberdayakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dalam efektifitas pelaksanaan tugas.
‘’Dalam membuat inovasi itu, tidak harus selalu adanya anggaran. Barulah OPD melaksanakan terobosan, namun Kepala OPD harus menunjukkan serta memberdayakan aparatur yang ada,’’ harap Bupati.
Asisten III Setda Rohul H Helfiskar SH MH menjelaskan, pelaksanaan aplikasi SIPEDIH, berdasarkan kepala daerah sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Rohul Nomor 65 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagai turunan dari Permendagri No 80 tahun 2015.
Sehingga kata Helfiskar, apapun produk hukum daerah, OPD di lingkungkan Pemkab Rohul mengajukan draf melalui aplikasi SIPEDIH yang pertama diterapkan di Provinsi Riau. Program itu merupakan aplikasi yang dibuatnya sendiri untuk mempercepat pelayanan dalam pembentukan produk hukum.
“Kita akan mengembangkan aplikasi SIPEDIH melalui android. Di dalam aplikasi ada ruang bagi OPD, untuk berkonsultasi menyakut tentang draf produk hukum yang diajukan kepada Bagian Hukum Setda Rohul,’’ paparnya. (Adv/ Humas Setda Rohul)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :