Diskopnakertrans Rohul Prioritaskan Penertiban Izin dan Leasing Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
PASIR PANGARAIAN-Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Rokan Hulu (Rohul), akan prioritaskan penertiban terkait izin koperasi yang beroperasi di Rohul, serta penertiban badan usaha berkedok leasing namun melakukan praktik simpan pinjam.
“Saat ini, kita masih prioritaskan penertiban koperasi terkait izinnya, baik berupa administrasi dan apakah koperasi sebut sudah menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT), keanggotaannya, simpanan wajib anggota itu harus ada, termasuk berapa besaran bunga yang ditetapkan pihak koperasi tersebut,” terang Kadiskopnakertrans Rohul, Herry Islami, ST.MT, Minggu (21/10/2018), terkait pembenahan koperasi di Rohul.
Herry mengaku, saat ini di Rohul ada 388 koperasi yang beroperasi. Dari jumlah itu, yang sudah bekukan atau dicabut izinnya ada 90 koperasi, hal tersebut karena koperasi tidak pernah RAT, koperasi tidak jelas, alamat pindah, dan badan usaha tidak semestinya, setelah beberapa disurati tidak ada progres.
“Target kita, yakni mengenai izin koperasi. Karena masih banyak koperasi di Rohul yang tidak berizin, tidak melaksanakan RAT, termasuk keanggotannya berapa, dan penarapan suku bunga juga apakah sudah sesuai ketentuan atau belum. Namun kita melakukannya secara bertahap,” kata Herry Islami.
Ditanya banyak badan usaha berkedok leasing (kredit) kendaraan namun tetap menjalankan simpan pinjam, Herry Islami berjanji, pihaknya secara bertahap kedepannya juga akan melakukan penertiban seluruh badan usaha tersebut. Bila nantinya memang kedapatan leasing menjalankan simpan pinjam maka pihaknya akan menertibkannya.
Selanjutnya, bagi koperasi yang menetapkan suku bunga melebihi bunga bank, maka secara bertahap diberikan penekanan, kemudian baru dilakukan pembinaan koperasi terutama mengenai penatapan suku bunga pinjaman.
“Intinya, seluruh koperasi dimana berdomisili mereka harus ada izinnya, baru kita usulkan ke kementrian dan baru koperasi itu berdiri atau beroperasi. Mengenai suku bunga koperasi diatur Bank Indonesia (BI), kedepannya kita juga akan berkoordinasi dengan BI mengenai penatapan suku bunga,” jelasnya.
“Koperasi sebenarnya, jelas badan hukumnya serta keberadaannya dilindungi UU. Koperasi juga mempunyai ketua, pengurus dan badan pembina, juga koperasi tidak main- main, memang koperasi bentuknya kecil namun secara kelembagaan sudah besar dan sekala nasional karena diatur UU,” jelas Kadiskopnakertrans.
Penulis: Feri Hendrawan
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :