Pengelolaan Raskin Jadi Kewenangan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kamis, 09 Februari 2017 - 14:31:03 WIB
TELUK KUANTAN - Dengan telah terbentuknya Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang baru. Mulai tahun 2017 untuk pengelolaan beras untuk keluarga miskin (Raskin) sudah menjadi kewenangan Dinas sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian perekonomian Setdakab Kuansing, Ade Fahrel Arif kepada halloriau.com belum lama ini.
"Sebelumnya memang di Ekbang, tapi sejak OPD baru bagiannya dipecah, dan pengelolaan raskin sudah diserahkan ke Dinas sosial pemberdayaan masyarakat dan desa," ujar Ade.
Dikatakan Ade, seluruh data menyangkut raskin ini sudah kita serahkan ke Dinas sosial pemberdayaan masyarakat dan desa.
"Jadi untuk raskin tidak lagi disekretariat daerah, tapi langsung dinas yang mengelolanya saat ini," ujar Ade lagi.
Selain raskin, untuk masalah pemerintahan desa yang sebelumnya di BPMPKB, sekarang sudah menjadi kewenangan Dinas sosial pemberdayaan masyarakat dan desa.
"Bidang pemerintahan desa juga pindah ke Dinas sosial pemberdayaan masyarakat dan desa tidak lagi di BPMPKB yang saat ini sudah berubah nama menjadi Dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," pungkasnya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :