SKPD Dilebur, Pemkab Rohil Janji Tak Ada Pejabat yang Disingkirkan
Jumat, 26 Agustus 2016 - 15:14:17 WIB
BAGANSIAPIAPI - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menegaskan peleburan berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) nantinya tidak ada pejabat eselon yang disingkirkan dari posisinya. Pasalnya, saat ini masih terdapat SKPD yang kepala dinasnya memasuki pensiun yang selama ini dijabat oleh Plt.
Demikian hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Sekdakab Rohil, Drs H Surya Arfan Msi, Jumat (26/8) di Bagansiapiapi. "Untuk pejabat eselon dari SKPD yang akan dileburkan mencapai 160 orang yang terdiri dari pejabat eselon II, III dan Eselon IV. Dimana pejabat itu nantinya akan ditempatkan sesuai dengan keahliannya di SKPD yang baru," ujarnya.
Dilanjutkan, SKPD yang akan dilebur nanti didalamnya masih ada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dikantor yang lama, sehingga tidak akan banyak perubahan nantinya. Saat ini katanya masih terdapat 6 SKPD yang diisi oleh Plt diantaranya Dinas sosial (Dinsos), Dinas perikanan dan Kelautan (Diskanlut).
Kemudian Dinas perhubungan komunikasi dan informatika (Dishubkominfo), Dinas Bina Marga dan pengairan (DBMP), Badan pemberdayaan masyarakat (Bapemas), Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) dan Jabatan Sekretaris daerah (sekda) yang sejak 3 tahun terakhir dijabat oleh Pelaksana tugas.
Menurut Undang-undang nomor 23 tahn 2014 tentang pemerintah daerah, ada beberapa SKPD yang disatukan sesuai dengan ketentuan. Di rokan hilir sendiri akan diterapkan paling lama awal tahun 2017 mendatang. Ia mencontohkan, Disperindag, DKPP dan Diskop UKM Rohil akan digabungkan menjadi satu SKPD, karena tiga SKPD itu secara tupoksi memang tidak jauh fungsinya sesuai dengan ketenuan pemerintah pusat.
Kemudian Distanak, Disbun dan BKP Rohil juga akan digabungkan menjadi satu SKPD. Selanjutnya Kantor perpustakaan kearsipan, kantor pengelolaan data elektronik bergabung ke Dishubkominfo Rohil. Sedangkan Bagian Perlengkapan akan menyatu dengan bagian keuangan dan berubah nama menjadi Badan pengelolaa keuangan dan aset daerah (BPKAD).
Selanjutnya Bagian pemdes digabungkan dengan Bapemas. RSUD Dr RM Pratomo Bagansiapiapi menjadi Unit Pelaksana teknis Dinas (UPTD). Untuk penyatuan ini terdapat dua bagian di sekretariat daerah yang diisi pejabat eselon III akan dihilangkan. Dengan adanya penyesuaian ini diharapkan kinerja yang ada tetap dapat dipertahankan bahkan lebih efisien lagi.
"Ini sudah ketentuan pusat dan beberapa diataranya sudah disahkan oleh DPRD Rohil. Untuk teknis perekrutan dan mutasi nantinya akan dipikirkan apakah melalui sistem lelang atau dengan cara Assesment mengingat saat ini ada ketentuan pejabat eselon II harus melalui Assesment," sebutnya.
Penulis : Afrizal
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :