Pemdes Harus Jeli Memilih Calon BPKep
Kamis, 11 Agustus 2016 - 14:20:53 WIB
BAGANSIAPIAPI - Pemerintahan Desa (Pemdes) diminta untuk lebih jeli melihat aturan yang ada dalam memilih secara demokrasi Calon ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep). Karena untuk menjadi ketua BPKep para calon itu harus memenuhi syarat mutlak seperti mengerti dengan tata cara pemerintahan dan mampu bekerja mendampingi pemdes untuk memajukan suatu kepenghuluan.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Rohil, Ucok Muchtar, Kamis (11/8/2016) di Bagansiapiapi. Ia menerangkan bahwa singkatan BPKep yang dulunya dikenal dengan nama BKP telah dirobah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) nomor 11 tahun 2015.
"Nah, didalam perda itu juga disebutkan sebagai demokrasi yang ada di pemerintahan desa diperlukan adanya lembaga pengawasan yang tugasnya untuk memajukan desa," ujarnya, Kamis (11/8/2016).
Disebutkan Politisi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rohil ini, Para calon BPKep tentunya selain melengkapi syarat administrasi juga harus mengikuti tes uji kelayakan dan tes urin yang tujuannya agar terhindar dari penggunaan Narkoba. Selain itu setiap calon BPKep juga harus berdomisi didesa setempat. Sesuai dengan peraturan tidak dibenarkan warga yang mempunyai masalah hukum atau terikat dibawah pengaruh Narkoba.
"Jadi, Intinya pemerintahan desa haru jeli melihat aturan yang ada terhadap calon ketua BPKep. Jangan sampai ketua BPKep itu dilakukan dengan penunjukkan, akan tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Ditambahkan, mengenai pergantian nama BPK dengan BPKep pemerintah desa setempat diharapkan melakukan semacam sosialisasi kepada masyarakat didaerahnya masing-masing.
Penulis : Afrizal
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :