Pasca Pengesahan Perda Perlindungan Lahan pertanian
Distanak Rohil Diminta Maksimalkan Kinerja
Senin, 09 Mei 2016 - 16:04:36 WIB
BAGANSIAPIAPI - Pasca disahkannya peraturan daerah (perda) tentang perlindungan lahan pertanian secara berkelanjutan oleh Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil beberapa waktu lalu, membuat Dinas Pertanian dan peternakan (Distanak) Rohil harus meningkatkan kinerjanya.
Pasalnya, Perda itu disahkan tujuannya adalah untuk meningkatkan hasil produksi pertanian dalam rangka untuk menuju swasembada pangan pada tahun 2017 mendatang.
Demikian hal ini ditegaskan oleh Anggota DPRD Rohil, Bachied Madjhid, Senin (9/5/2016) di Bagansiapiapi. Dikatakannya, Pemkab Rohil melalui Instansi terkait harus bisa bertanggungjawab dalam meningkatkan hasil produksi pertanian serta terus memperhatikan para petani dalam menggesa negeri seribu kubah untuk menuju swasembada pangan.
"Mulai saat ini Distanak harus memperhatikan para petani. Baik itu dari pengadaan benih, pupuk, pengendalian hama hingga hasil panen petani. Jangan sampai petani itu terkesan dibiarkan, apalagi sampai hasil panennya gagal total, karena itu telah menjadi tanggungjawab pihak distanak Rohil," ungkap Bachied.
Politisi Partai persatuan pembangunan (PPP) Rohil ini juga meminta PPL pertanian selain rajin juga harus senantiasa untuk turun ke lapangan melihat kondisi para petani dari jumlah lahan yang telah ditetapkan di Perda tersebut.
"Dengan disahkannya Perda itu, maka Distanak harus mengawasinya. Jika ada petani yang mengalih fungsikan lahan pertaniannya maka segera diproses, makanya kita minta distanak dituntut untuk lebih memaksimal kinerjanya," pungkasnya.
Penulis : Afrizal
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :