Berjualan di Badan Jalan, Satpol PP Rohil Beri Surat Teguran ke PKL
Rabu, 20 April 2016 - 15:38:44 WIB
BAGANSIAPIAPI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memberikan surat peringatan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di samping Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Rohil. Pasalnya, selain membuat kemacetan arus lalu lintas, keberadaan PKL itu juga mengganggu pemandangan pengguna jalan.
"Kita telah berikan surat peringatan kepada PKL yang berjualan di samping Disperindag Rohil untuk mencari lapak baru. Karena Pedagang itu berjualan telah memakan badan jalan dengan meletakkan kursi dan meja dagangannya. Dengan keadaan ini tentunya terjadi kemacetan lalu lintas dan mengganggu pengguna jalan lainnya," kata Kasi Operasional (Ops) Satpol PP Rohil, Syafei SH, Rabu (20/4/2016) melalui sambungan selulernya.
Penertiban PKL di samping Disperindag Rohil itu guna menciptakan kenyamanan dan ketertiban warga dalam berlalu lintas. "Bayangkan saja, pedagang itu berjualan dengan meletakkan bangku dan kursinya hingga ke badan jalan, jika hal ini dibiarkan maka dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan, karena di seputaran jalan itu ada sekolah yakni SMAN 1 Bangko, "ujar Syafei.
Diakuinya, pihaknya baru-baru ini juga telah memberikan teguran kepada puluhan PKL yang berjualan di jalan umum yang ada di Kota Bagansiapiapi.
"Namun, teguran yang kita berikan itu seakan-akan tidak dindahkan dan masih berjualan diareal yang dilarang tersebut. Untuk itu kedepannya satpol PP akan mengambil tindakan tegas terhadap PKL yang membandel," ancamnya.
Penulis : Afrizal
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :