BAGANSIAPIAPI- Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku ternyata oknum PNS dan juru parkir.
Pelaku yang diketahui berjumlah dua orang diamankan oleh unit Reskrim polsek bangko setelah mendapatkan laporan dari korban bahwa barang barang di ruko berupa AC, pipa kuningan, 2 buah travo dan mesin Cctv milik korban telah di curi orang.
Plh Kapolsek Bangko AKP Evi Hermanto SH menerangkan bahwa, setelah mendapatkan laporan dengan dipimpin oleh Panit 1 opsnal polsek bangko Iptu Ryan Eka Setiawan S.trk.MM personil unit reskrim melakukan penyelidikan.
Tidak lebih dari 24 jam lanjutnya, penyelidikan membuahkan hasil, didapat informasi bahwa pelaku yang diketahui bernama RSF bekerja sebagai juru parkir sedang berada di Jalan pelabuhan baru kelurahan bagan barat, kecamatan bangko tepat nya di ruko kosong belakang Warnet sungai garam.
Secepatnya tim yang dipimpin panit 1 opsnal polsek bangko Iptu Ryan Eka Setiawan,S.trk.MM segera menuju TKP, dan pada saat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku RSF kedatangan tim opsnal polsek bangko diketahui oleh pelaku.
"Kemudian pelaku RSF mencoba melarikan diri namun telah dikepung oleh tim opsnal polsek bangko," jelasnya, Selasa (21/6/2022) malam.
Setelah di diamankan, pelaku RSF mengatakan bahwa pelaku YP berada di rumah orang tuanya. Tidak membuang waktu, tim opsnal polsek bangko yang dipimpin oleh Iptu Ryan Eka Setiawan,Strk.MM langsung mengamankan pelaku YP yang diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Setelah dilakukan introgasi dan didapat keterangan bahwa kedua pelaku melakukan pencurian sebanyak dua kali di tempat yang sama," paparnya.
Plh Kapolsek bangko juga menerangkan bahwa kedua pelaku merupakan resedivis dimana pelaku yang belakangan diketahui sehari hari bekerja sebagai PNS dan juru parkir mengakui telah melakukan pencurian sebanyak dua kali ditempat yang sama.
Sedangkan barang bukti yang telah diamankan berupa 1 unit AC, pipa kuningan, 2 buah travo dan mesin cctv. Sementara kerugian korban mencapai Rp40 juta.
"Dari Hasil tes urine kedua pelaku positif menggunakan Methamphetamine dan amphetamine, saat ini pelaku dan barang bukti telah di tangani oleh unit reskrim polsek bangko guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :